Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 139/pmk Pasal 4

Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan pengelolaan akumulasi luran Pensiun melalui: - penggunaan; dan - pengembangan.

KEMENKEU 139/pmk Pasal 7

Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

KEMENKEU 139/pmk Pasal 8

( 1) Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pembayaran talangan · manfaat pens1un awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dalam kondisi belum dapat dicairkannya belanja pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada awal tahun angga

KEMENKEU 139/pmk Pasal 9

( 1) Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan dalam kondisi terjadi kekurangan alokasi belanja pensiun yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -6- tidak

KEMENKEU 139/pmk Pasal 10

( 1) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi luran Pensiun yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. **(2) Pembebanan biaya penyelenggaraan pada hasil** pengem

KEMENKEU 139/pmk Pasal 12

Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 139/pmk Pasal 13

Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pengembalian nilai tunai luran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ## BAB lV PENGEMBANGAN AKUMULASl lURAN PENSlUN

KEMENKEU 139/pmk Pasal 15

Akumulasi luran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: - Surat Berharga Negara; - deposito pada Bank Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- -8- - saham yang terca

KEMENKEU 139/pmk Pasal 16

Pengembangan akumulasi luran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam neger1. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- -9-

KEMENKEU 139/pmk Pasal 17

Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin

KEMENKEU 139/pmk Pasal 18

( 1) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal. · (2) Penempatan aset dalam bentuk inve

KEMENKEU 139/pmk Pasal 19

Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; - investasi berupa de

KEMENKEU 139/pmk Pasal 20

( 1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf h yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35o/o (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. **(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan satu**

KEMENKEU 139/pmk Pasal 28

( 1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan akumulasi luran Pensiun. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- -16- **(2) Ketentuan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi luran** Pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

KEMENKEU 139/pmk Pasal 4

**(1) Dengan pertimbangan tertentu jenis dan tarif atas** jenis penenmaan negara bukan pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam ###

(1) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicatat sebagai belanja modal oleh kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah. (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 139/pmk Pasal 6

Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: - pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak atau melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat; atau - pembayaran kepada Badan Usaha yang

KEMENKEU 139/pmk Pasal 8

Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang Pendanaannya bersumber dari Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

KEMENKEU 139/pmk Pasal 11

(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Kewe

KEMENKEU 139/pmk Pasal 14

KPA yang diangkat oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. ---