Pencarian
Pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola . Aset (Persero) yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
…Menteri Perencanaan; dan - Kesiapan Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk dilaksanakan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencani;i- kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan 'dalam APBN/ APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1
…didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Dalam hal terdapat sisa Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum pada PTN Badan
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan pengelolaan akumulasi luran Pensiun melalui: - penggunaan; dan - pengembangan.
Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
( 1) Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pembayaran talangan · manfaat pens1un awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dalam kondisi belum dapat dicairkannya belanja pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada awal tahun angga
( 1) Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan dalam kondisi terjadi kekurangan alokasi belanja pensiun yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -6- tidak
( 1) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi luran Pensiun yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. **(2) Pembebanan biaya penyelenggaraan pada hasil** pengem
Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penggunaan akumulasi luran Pensiun untuk pengembalian nilai tunai luran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ## BAB lV PENGEMBANGAN AKUMULASl lURAN PENSlUN
Akumulasi luran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus ditempatkan dalam jenis: - Surat Berharga Negara; - deposito pada Bank Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- -8- - saham yang terca
Pengembangan akumulasi luran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam neger1. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- -9-
Penilaian atas aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin
( 1) Penempatan aset dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal. · (2) Penempatan aset dalam bentuk inve
Pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - investasi berupa Surat Berharga Negara, paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh investasi; - investasi berupa de
( 1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 huruf b sampai dengan huruf h yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35o/o (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. **(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan satu**
( 1) Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan akumulasi luran Pensiun. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- -16- **(2) Ketentuan mengenai pelaporan pengelolaan akumulasi luran** Pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
**(1) Dengan pertimbangan tertentu jenis dan tarif atas**
jenis penenmaan negara bukan pajak jasa
transportasi laut yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang
ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi
Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam
###
(1) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicatat sebagai belanja modal oleh kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah. (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud
