Pencarian
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tenlang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2O9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 1. Menteri adalah menteri yang menyelen
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O tentang Kementerian L
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
**(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri/ Kepala. **(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan** Hidup. **(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas** membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan,
pengawasan dan penanganan pengaduan,
penyelesaian sengketa lingkungan
**(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan** Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan** Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perenc
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
**(1) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Peng
KKH PRG mempunyai tugas : a. memberikan rekomendasi keamanan hayati kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan keputusan pelepasan dan/atau peredaran Produ
(1) Untuk mendukung fungsi KKH PRG dalam penyelenggaraan layanan dan pengelolaan informasi dibentuk BKKH. (2) BKKH berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pengelola dan penyaji informasi kepada publik. (3) BKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa pengendalian lingkungan hidup. (2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pa
**(1) Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula** nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan per
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: - memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat s
**(1) Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh Presiden** atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. **(2) Masa jabatan Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur** perguruan tinggi at
Deputi terdiri dari : a. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; b. Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan permukiman; c. Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi; d. Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.
Penyusunan RAD-GRK difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Lingkungan Hidup.
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas wajib: - menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. www.peraturan.
