Langsung ke konten

Pencarian

PP 49/2020 Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). BAB SK No 040850 A --- trRES IDEN REP

PP 49/2023 Pasal 25

…penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja disimpulkan

PP 49/2023 Pasal 44

…No 180397A r=rr{JTf:If IilVrT.TIf+TA -t2- (4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pe

PP 4/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/

PP 4/2015 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota

PP 51/2023 Pasal 25

**(1) Upah minimum terdiri atas:** - Upah minimum provinsi; dan - Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. **(2) Upah...** SK No 187389 A --- --- Page 3 --- PRESIDEN -3- (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan

PP 51/2023 Pasal 28

**(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum** provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. **(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah** minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

PP 51/2023 Pasal 31

**(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota** yang belum memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum. (21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ko

PP 51/2023 Pasal 81

**(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan** penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. (21 Koor

PP 52/2015 Pasal 64

**(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai** pegawai Undip nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. **(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ke

PP 52/2019 Pasal 53

Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang: - pendidikan; - kesehatan; - sosial; - ketenagakerjaan; dan/atau - ekonomi. Pasal54... SK No 007183 A --- --- Page 31 --- PRESIDEN - 31 -

PP 55/2015 Pasal 63

**(1) Dalam hal penyesuaian investasi berupa penyertaan** langsung yang berasal dari pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) belum dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, BPJS Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung dimaksud dengan harga palin

PP 56/2020 Pasal 65

**(1) Tenaga kerja asing dapat dipekeqakan sebagai** pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. **(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi** persyaratan sesuai dengan keten

PP 59/2021 Pasal 10

**(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. (21 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. **(3) Ke

PP 59/2021 Pasal 13

**(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh** Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; - pemantauan dan evalu

PP 59/2021 Pasal 23

(1') Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa. **(2) Pemberdayaan...** Sl< Nlo l02l3ii A

PP 59/2021 Pasal 42

**(1) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk** menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran** Indonesi

PP 59/2021 Pasal 85

**(1) T\rgas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan. **(1) (2) Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat** berbentuk permintaan pekerjaan. **(

PP 59/2021 Pasal 87

**(1) T\rgas P3MI dalam penyelesaian permasalahan** Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia. **(2) Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran** Indonesia sebagaimana dimaksud pada

PP 59/2021 Pasal 92

**(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan** Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. **(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan** Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah