Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 28

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dikenakan karena kekhilaf

PERMEN 80-pmk-03-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

PERMEN 80/2023 Pasal 7

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara

(1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan: a. hasil penelitian terhadap: 1. kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka

PERMEN 80/2023 Pasal 11

(1) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. (2) Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan

PERMEN 80/2023 Pasal 20

Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan paling

PERMEN 80/2023 Pasal 21

Dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga atau denda dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali S

PERMEN 81-pmk-03-2010/2010 Pasal 4

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

PERMEN 81-pmk-03-2010/2010 Pasal 5

(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan<

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 5

(1)Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara: a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir; b. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpa

PERMEN 82-pmk-03-2011/2011 Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini berupa: a. Petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tata kerja Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam BAB III; b. Petunjuk pe

PERMEN 84-pmk-03-2012/2012 Pasal 4

(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan T

PERMEN 84-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

(1) Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pe

PERMEN 85-pmk-03-2019/2019 Pasal 3

(1) Bendahara Pengeluaran SKPD menghitung dan memotong/ memungut Pajak atas pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya. (2) PA/KPA SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Dalam memenuhi kewajiban

(1) Dalam hal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Pelunasan dan penagihan atas kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada

PERMEN 86-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan. 3. Pi

PERMEN 87-pmk-02-2014/2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 3. Instansi Pemerintah adal

PERMEN 87-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. (2) Pihak ke