Pencarian
pasal.id (1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara Pemilu
pasal.id Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
pasal.id Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.
pasal.id Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil p
…melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghit
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012.
Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012, dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.
(1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan pe
**(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari** perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: - provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang
**(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama** kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. **(2) Media ...** --- --- Page 33 --- PRESIDEN - 33 - **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberik
(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih; b. provin
Tugas dan wewenang KPU adalah: a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu; b. MENETAPKAN … b. MENETAPKAN organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu; d. MENET
KPU berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. memelihara a
KPU Provinsi berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara periodi
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; b. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; d. menyampaikan laporan secara p
(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye Pemilu. (2) Media ... (2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu untuk
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bul
