Pencarian
**(1) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan dengan cara: - penjadwalan kembali; - perubahan persyaratan; - pengurangan bunga, denda, dan ongkos- ongkos; dan/atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos-ongkos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan: - debitur mengajukan permohonan dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional
**(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset** Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit tidak dapat diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau per
**(1) Konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan** modal negara hanya dapat dilakukan atas utang pokok. **(2) Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi** tambahan penyertaan modal negara diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan atau dilakukan penjadwalan kem
**(1) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. ( 1 a) Persetujuan Restrukturisasi A set Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dil
**(1) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf d dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. **(2) Menteri menetapkan harga dasar yang digunakan** sebagai harga acuan penjualan Aset Kredit. **(3) Harga dasar sebagaimana di
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf e dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara. 1. Ketentuan huruf i Pasal 16 diubah dan ketentuan ### Pasal 16 ditambahkan 2 (du
**(1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi** kepada Pemerintah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
( 1) Pemanfaatan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. **(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dengan cara** sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/atau ker
( 1) Dihapus. **(2) Pemanfaatan Aset Properti dilakukan dalam kondisi** fisik dan dokumen sebagaimana adanya (as is) dengan memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use). 1. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34
Sewa, pmJam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara. 1. Ketentuan Pasal 35
**(1) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kernen terian Negara/Lembaga. **(2) Penetapan Status Penggunaan Aset Properti** se
( 1) Penyerahkelolaan Aset Properti kepada Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k dilakukan dalam rangka pengelolaan Aset Properti sesuai tugas dan fungsi Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan aset. **(2) Pengel
**(1) Hibah Aset Properti sebagaimana climaksucl clalam** ### Pasal 16 huruf 1 clapat clilakukan clengan pertimbangan untuk: - kepentingan sosiaI; - buclaya; - keagamaan; cl. kemanusiaan; - pencliclikan yang bersifat non komersial; clan/atau - pen
Hibah yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Barang Milik Negara. 1. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
**(1) Hasil pengelolaan aset berupa uang tunai** merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara. **(2) Dalam hal aset diserahkelolakan kepada Badan** Layanan Umum di bidang pengelolaan aset, hasil pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum di bidang pengelolaan a
Pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola . Aset (Persero) yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
…Menteri Perencanaan; dan - Kesiapan Proyek dalam Daftar Prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk dilaksanakan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil Rapat Koordinasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencani;i- kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang telah ditetapkan 'dalam APBN/ APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1
…didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Dalam hal terdapat sisa Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum pada PTN Badan
