Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016/2016 Pasal 6

(1)Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logo Polhut, nama kelompok MMP, label MMP dan nama anggota. (2)Tata letak, ukuran, warna, bentuk huruf atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1 tercantum da

PERMEN p-97-menhut-ii-2014/2014 Pasal 2

(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina

PERMEN p-98-menhut-ii-2014/2014 Pasal 1

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 6

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 : a. bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan b. bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal

PERMEN pm-11/2012 Pasal 3

Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.

PERMEN pm-17/2022 Pasal 755

Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN pm-17/2022 Pasal 757

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan

(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit adalah : a. Menteri Negara Lingkungan Hidup, untuk jabatan Pedal Madya (IV/a, IV/b dan IV/c); dan b. Menteri Perhubungan, untuk jabatan Pedal Tingkat Terampil yaitu Pelaksana (II/b) sampai dengan Pedal Penyelia (III/d), dan

PERMEN pm-1/2012 Pasal 14

Unsur dan sub unsur rincian kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup Kementerian Perhubungan baik Tingkat Ahli maupun Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam contoh 13 dan 14 yang merupakan bagian ya

PERPPU 2/2022 Pasal 14

**(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Rua

PERPRES 139/2015 Pasal 3

**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id --- ---

PERPRES 139/2015 Pasal 10

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan

PERPRES 139/2015 Pasal 11

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di** Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan b

PERPRES 139/2015 Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemer

PERPRES 16/2015 Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingku

PERPRES 16/2015 Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan s

PERPRES 16/2015 Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id --- ---

PERPRES 16/2015 Pasal 39

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

PERPRES 172/2024 Pasal 21

**(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan** Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan transformasi digit

PERPRES 175/2024 Pasal 56

**(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki** jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peratu