Pencarian
(1)Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logo Polhut, nama kelompok MMP, label MMP dan nama anggota. (2)Tata letak, ukuran, warna, bentuk huruf atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1 tercantum da
(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 : a. bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan b. bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi; b. Bidang Tata Kelola Sistem Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit adalah : a. Menteri Negara Lingkungan Hidup, untuk jabatan Pedal Madya (IV/a, IV/b dan IV/c); dan b. Menteri Perhubungan, untuk jabatan Pedal Tingkat Terampil yaitu Pelaksana (II/b) sampai dengan Pedal Penyelia (III/d), dan
Unsur dan sub unsur rincian kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup Kementerian Perhubungan baik Tingkat Ahli maupun Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam contoh 13 dan 14 yang merupakan bagian ya
**(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Rua
**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id --- ---
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pelaksanaan
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai di** Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan b
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemer
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, lingku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan s
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; www.peraturan.go.id --- ---
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
**(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan** Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan transformasi digit
**(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki** jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peratu
