Pencarian
…terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya, perubahan kegiatan usaha, atau pekerjaan, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. (2) Perubahan data se
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan es
**(1) Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai** berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti**
**(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara** negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan p
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan** tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** pencatatan, penerbitan nomor kepesertaan, dan sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara di
**(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan** keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** menyampaikan laporan perubahan data ke
**(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib** memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya. **(2) Pemberi . . .** --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana**
Dalam hal terjadi perubahan data Upah, jumlah Pekerja, alamat kantor, dan perubahan data lainnya terkait penyelenggaraan Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib menyampaikan perubahan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (
**(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum** memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. **(2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil** pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibay
**(1) Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 16 dibayarkan dengan ketentuan: - paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan - paling la
**(1) Upah setiap bulan yang dijadikan dasar** perhitungan Iuran terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap pada bulan yang bersangkutan. **(2) Batas paling tinggi Upah yang digunakan sebagai** dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000,0
**(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara** negara telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tetapi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, maka BPJS Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organis
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari: - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur; - 3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah propinsi yang bertanggung jawab di b
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari: - Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota; - 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yan
**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar, meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan
**(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan** keluarganya, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah** menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada
**(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara** nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya dalam program JHT, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
**(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan** keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. **(2) Perubahan d
**(1) Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara** telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), tetapi tetap tidak patuh dalam membayar Iuran dan kewajiban lainnya, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan ketidakpatuhan ters
