Pencarian
pasal.id Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, Pengawas Pemilu merekomendasikan Pemilu
…yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se
pasal.id Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas : a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat
pasal.id Apabila pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) berakibat jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara dan membu
pasal.id (1) Sebelum pelaksanaaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan salinan dokumen dan kronologi proses pencalonan kepada KPU Provinsi dan KPU. (2) Sebelum pelaksanaaan ra
pasal.id (1) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman kepada Qonun Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengena
pasal.id Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat berpedoman kepada Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDAN
pasal.id (1) KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. (2) KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bup
pasal.id (1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini disempurnakan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir pencalonan <
pasal.id Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal.id Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.
pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. seha
pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan
…Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah pal
pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai sta
pasal.id (1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kelola Pemilu, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Ri
…Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
…Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit
pasal.id (1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi
pasal.id (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbang
