Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 44

pasal.id Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilu terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, Pengawas Pemilu merekomendasikan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 46

…yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau PPLN sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan se

PERATURAN KPU/6 Pasal 46

pasal.id Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas : a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat

PERATURAN KPU/6 Pasal 65

pasal.id Apabila pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat (1) berakibat jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara dan membu

PERATURAN KPU/6 Pasal 66

pasal.id (1) Sebelum pelaksanaaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan salinan dokumen dan kronologi proses pencalonan kepada KPU Provinsi dan KPU. (2) Sebelum pelaksanaaan ra

PERATURAN KPU/6 Pasal 75

pasal.id (1) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman kepada Qonun Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengena

PERATURAN KPU/6 Pasal 77

pasal.id Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat berpedoman kepada Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDAN

PERATURAN KPU/6 Pasal 87

pasal.id (1) KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu. (2) KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bup

PERATURAN KPU/6 Pasal 92

pasal.id (1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini disempurnakan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini. (2) Pengadaan formulir pencalonan <

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 11

pasal.id Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 12

pasal.id Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 13

pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. seha

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 14

pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 15

…Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah pal

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 16

pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai sta

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 17

pasal.id (1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kelola Pemilu, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Ri

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 20

…Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 29

…Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 35

pasal.id (1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 36

pasal.id (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbang