Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 138/pmk Pasal 3

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jems** Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%

KEMENKEU 138/pmk Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b angka 4, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.

KEMENKEU 138/pmk Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) oleh Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 138/pmk Pasal 4

( 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan

KEMENKEU 138/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 138/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; - Tarif l(uliah Tunggal Program Diploma; - Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma; - Tarif Program Pascasarjana dan Pendidikan Profesi; dan -

KEMENKEU 138/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Asrama; - Tarif Makan Asrama; - Tarif Binatu Asrama; - Tarif :Klinik; - Tarif Jasa Konsultasi dan Laboratorium; - Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Saran

KEMENKEU 138/pmk Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal6 Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan

KEMENKEU 138/pmk Pasal 7

Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/ atau tenaga kerja. Pasal8 Tarif Makan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memp

KEMENKEU 138/pmk Pasal 10

T,arif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5- ### Pasal 1 1 Tarif Jasa Konsultasi dan

KEMENKEU 138/pmk Pasal 12

Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Sarana Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf f merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

KEMENKEU 138/pmk Pasal 13

( 1) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf g ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah batas keuntungan paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi. **(2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat** ( 1) m

KEMENKEU 138/pmk Pasal 16

( 1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma dan Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c. **(2) Mahasiswa tert

KEMENKEU 138/pmk Pasal 9

**(1) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sesuai** dengan be saran se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (5) dihitung dengan formula sebagai berikut: Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga atau hari margin 360 **(2) Penghitungan Subsidi Bunga/ Subsidi

KEMENKEU 138/pmk Pasal 11

**(1) BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)** huruf b dapat bekerja sama dengan Koperasi dalam rangka pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin. **(2) Koperasi yang dapat bekerja sama dengan BLU** merupakan Koperasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan

KEMENKEU 138/pmk Pasal 13

**(1) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data** Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) ke SIKP. **(2) Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data debitur** lainnya se bagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 138/pmk Pasal 16

**(1) Dalam pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi** Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan bertanggung jawab atas: - pemenuhan data Debitur terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6); - pemenuhan data debitur

KEMENKEU 138/pmk Pasal 18

**(1) PPSPM melakukan penguJ1an SPP-LS dan dokumen** pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) serta melakukan penguJian ketersediaan dan pembebanan dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. **(2) Dalam hal pengujian s

KEMENKEU 138/pmk Pasal 19

**(1) Menteri dapat mengajukan permintaan audit atas** pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada BPKP. **(2) BPKP melakukan audit atas pemberian Subsidi** Bunga/ Subsidi Margin. Pasal20 **(1) KPA Penyaluran menetapkan standar prosedur operasi** atas penguJ1an

KEMENKEU 138/pmk Pasal 4

Pengelolaan Aset Kredit meliputi: - penatausahaan Aset Kredit; - penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); - melakukan Restrukturisasi Aset Kredit; - penjualan; - penyertaan modal negara. 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal