Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019/2019 Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015–2019 (Berita Negara

PERMEN p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bag

PERMEN p-66-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkung

PERMEN p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1248); dan 2. Peraturan Me

PERMEN p-67-menlhk-setjen-kum-1-12-2017/2017 Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Tahun 2018 yang ditugaspembantuankan kepada Gubernur pemerintah provinsi bidang kehutanan tercantum dalam Lampiran I dan bidang lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran II, Lampiran IIa, Lampiran IIb dan Lampiran I

PERMEN p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 124

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 4

(1) DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup; dan b. sub bidang kehutanan. (2) DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh OPD Provinsi atau OPD Kab

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 6

Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair, pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sampah untuk mendukung

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 7

Sasaran DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari limbah cair, udara, dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas

PERMEN p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020/2020 Pasal 8

Ruang Lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh: 1. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring/online, serta penyediaan peralat

PERMEN p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016/2016 Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 33

Menteri melakukan penanggulangan Kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 dalam hal berpotensi memberikan dampak luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

PERMEN p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019/2019 Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mente

PERMEN p-8-menlhk-setjen-kum-1-2-2020/2020 Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambu

PERMEN p-80-menlhk-setjen-2016/2016 Pasal 5

Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ment

PERMEN p-80-menlhk-setjen-2016/2016 Pasal 6

Pengawasan dan pengendalian peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tanggal 27 Desember 2012

PERMEN p-80-menlhk-setjen-2016/2016 Pasal 11

Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pengorganisasian diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

PERMEN p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016/2016 Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

PERMEN p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018/2018 Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh