Pencarian
**(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM** sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) kepada Pe
( 1) Sumber pendanaan JKP berasal dari: - modal awal pemerintah; - rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau - dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran
Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk pendanaan program JKP dalam hal iuran program yang diterima dan dana awal belum mencukupi untuk membayar manfaat program JKP. ## BAB VI ... SK No 031939 A --- --- Page 22 --- PRESIDEN - 22
**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,** atau pejabat yang ditunjuk sesua1 dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan** berdasarkan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan aset danajaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten
**(1) Program pembinaan dan perlindungan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 39, diselenggarakan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, BNP2TKI, dan Perwakilan di negara penempatan. **(2) Penyel
**(1) Penggunaan tenaga asing Kesehatan Hewan hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Dokter** Hewan spesialis. **(2) Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan** peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-** undangan dan/atau etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik. **(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaks
**(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Pangl
**(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17 huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negar
…Direksi berhak untuk : - menetapkan kebijakan dalam memimpin pengurusan Perusahaan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk pengangkatan, penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para karyawan Perusahaan berdasarkan peratura
(1) Calon Hakim Ad-Hoc dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan calon Hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha kepada Menteri. (2) Pengusulan
…Direksi berhak untuk : - menetapkan kebijakan dalam memimpin pengurusan Perusahaan; - mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk pengangkatan, penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para karyawan Perusahaan berdasarkan
**(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan** Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing dari menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketena
Penyimpangan waktu kerja dan penggantian pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan Pasal 241 diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat Menteri. BAB VIII…
…Pekerjanya wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap yang meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ke
…dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarganya. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari ke
…4 ayat (1), Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan. --- (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja yang bersangk
…wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. (2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usaha atau pekerjaan lebih dari 1 (satu), Peserta wajib mencantumkan uraian kegiatan usaha atau pekerjaan tersebut dalam f
