Pencarian
…Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; - men
…pengeluaran dalam bentuk softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi. (5) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Transaksi pembayaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan
Pemilu dikenakan pajak dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak pada
Badan Ad Hoc Penyelenggara
Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. BABX KETENTUAN PENUTUP
…Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
pasal.id Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal.id Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.
pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. seha
pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan
…Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah pal
pasal.id (1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai sta
pasal.id (1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kelola Pemilu, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Ri
…Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
…Kredit Penata Kelola Pemilu diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk Angka Kredit
pasal.id (1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi
pasal.id (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbang
pasal.id (1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara Pemilu
pasal.id Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
pasal.id Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.
pasal.id Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
