Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 138/pmk Pasal 11

**(1) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, dan assessment center, dan administras

KEMENKEU 138/pmk Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Bagian Keuangan dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: ·a. penyusunan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, pelaporan, pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal; - pelaksanaan urusan pen

KEMENKEU 138/pmk Pasal 14

Bagian Keuangan dan Tata Usaha terdiri atas: - Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan - Subbagian Tata Usaha. ### Pasal 15 ... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 -

KEMENKEU 138/pmk Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ·dalam ### Pasal 16, Deputi Bidang Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik;

KEMENKEU 138/pmk Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Divisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: - penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi dan transformasi proses bisnis kepabeanan, per

KEMENKEU 138/pmk Pasal 21

Divisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis terdiri atas: - Subdivisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis I; dan - Subdivisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis II. Pasal. .. · www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 -

KEMENKEU 138/pmk Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 23, Divisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: - peny1apan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur ker

KEMENKEU 138/pmk Pasal 25

Divisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis terdiri atas: - Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis I ; dan - Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis II; Pasal. .. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- ### REPUBLIK INOONESIA - 9 -

KEMENKEU 138/pmk Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem menyelenggarakan fungsi: . ·a. pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi, integrasi sistem, dan keamanan informasi; - pelaksanaan di . bida

KEMENKEU 138/pmk Pasal 29

Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem terdiri atas: - Divisi Sistem, Aplikasi, dan Operasional; dan - Divisi Tata Kelola Teknologi Informasi, Data, dan Informasi. Pasal. .. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 -

KEMENKEU 138/pmk Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30, Divisi Sistem, Aplikasi, dan Operasional menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi, integrasi sistem, dan keamanan informasi; - pelaksanaan operasional sistem

KEMENKEU 138/pmk Pasal 34

Divisi Tata Kelola Teknologi Informasi, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola teknologi informasi, pengelolaan dan pengolahan data, pertukaran data, pemutakhiran informasi, serta pelaporan dan manajemen akses. Pasal... www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 138/pmk Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34, Divisi Tata Kelola Teknologi Informasi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: _a. pelaksanaan tata kelola teknologi informasi; - pelaksanaan pertukaran data; - pelaksanaan pengelolaan dan p

KEMENKEU 138/pmk Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - - pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga

KEMENKEU 138/pmk Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 41, Divisi Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam kegiatan ekspor, impor, dan logistik di Indonesia; - pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam

KEMENKEU 138/pmk Pasal 44

**(1) Subdivisi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas** melakukan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam kegiatan ekspor, impor, clan logistik di Indonesia. **(2) Subdivisi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas** melakukan kerja sama clan hubungan antar lembaga dalam kegiatan

KEMENKEU 138/pmk Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 45, Divisi Komunikasi dan Peraturan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan bimbingan teknis, edukasi, dan komunikasi; dan - penyiapan rekomendasi penataan peraturan terkait pengelolaan portal national sin

KEMENKEU 138/pmk Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas, Kepala, Sekretaris, Deputi, Kepala Bagian, Kepala Divisi, Kepala Subbagian dan Kepala Subdivisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dilingkungan masing-masing maupun dengan bagian/pihak terkait di lingkungan PP INSW, serta insta

KEMENKEU 138/pmk Pasal 56

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut peraturan menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal ... www.jdih.kemenkeu.go.id -

KEMENKEU 138/pmk Pasal 6

( 1 ) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dikoordinasikan oleh unit orgarisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang orgarisasi dan/ atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I atau pa