Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat SDM adalah
individu baik aparatur, non aparatur dan masyarakat yang bekerja dan berperan secara aktif pada bidang lingkungan
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diselenggarakan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional. (2) Magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diselengggarakan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang
Laporan pelaksanaan capaian tugas dan fungsi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk kebe
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 716), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan Pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup: a. provinsi, jika Pengangkutan Limbah B3 dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provin
(1) Penguburan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memperoleh persetujuan penguburan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. (2) Untuk m
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Repub
(1) Dalam penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pejabat penghubung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2)
Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak mendapatkan: a. gaji dengan ketentuan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. tunjangan kinerja dan kendali operasional, yang mengikuti ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gam
(1) Wanawiyata Widyakarya dimaksudkan untuk menyediakan sarana pembelajaran bagi masyarakat di bidang usaha kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang berkualitas serta memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat dan perorangan yang telah berhasil mengembangkan usaha bida
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan secara berjenjang oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengendalian
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan di daerah, instansi penyelenggara lingkungan hidup di daerah atau Pusat Pengend
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 472);
b. Peraturan Menteri Lingkungan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan unt
