Langsung ke konten

Pencarian

PP 35/2021 Pasal 38

Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusa

PP 35/2021 Pasal 62

**(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,** atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (1) kepada Pengusaha. **(2) Pengenaan sanksi administratifdiberikan berdasarkan** hasil pemeriksaan yang

PP 35/2021 Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

PP 36/1977 Pasal 12

(1) Warganegara asing yang bekerja pada Perusahaan Perdagangan Nasional dalam rangka pengakhiran kegiatan usaha asing di bidang perdagangan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib memiliki izin kerja. (2) Pengaturan tentang izin kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri bers

PP 36/2000 Pasal 48

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil; (2) Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud

PP 36/2021 Pasal 25

(1) Upah minimum terdiri atas: a. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

PP 36/2021 Pasal 28

(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. (2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyele

PP 36/2021 Pasal 33

(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan

PP 36/2021 Pasal 74

(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. (3) Angg

PP 36/2021 Pasal 77

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas de

PP 36/2021 Pasal 84

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan P

PP 37/2000 Pasal 48

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil; (2) Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud

PP 37/2021 Pasal 5

**(1) Pekerja/ Buruh yang telah diikutsertakan oleh** Pengusaha dalam program jaminan sosial se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta. **(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberi

PP 37/2021 Pasal 7

Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ### Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program Jam1nan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

PP 37/2021 Pasal 12

**(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (7) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. **(2) Evaluasi sebagaimana dim

PP 37/2021 Pasal 15

( 1) Data kepesertaan se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. **(2) Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada BPJS

**(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. **(2) Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh** kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordina

PP 37/2021 Pasal 25

**(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan: - informasi pasar kerja; dan/ atau - bimbingan jabatan. **(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan oleh pengantar kerja dan/ a tau petugas antark

PP 37/2021 Pasal 28

Peserta yang telah mendapatkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima bekerja.

PP 37/2021 Pasal 30

**(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. **(2) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ke