Pencarian
(1) Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP. (2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan DKPP sebagaim
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
**(1) Guna menjaga independensi pelaksanaan tugas Badan** Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu ditetapkan sebagai Pengguna Anggara
**(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu** anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Daftar Pem
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK. **(2) Pelaksanaa
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitula
**(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. **(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari**
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemi
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; - memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; - me
**(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:** - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu perumusan dan penyusunan
**(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:** - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif; - membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu pendistribusian
**(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:** - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif; - membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu pendistribu
**(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk** setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (
**(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang** dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentuk
**(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk** Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 32 ayat (5) sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. **(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sediki
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan** iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan. **(2) Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan** pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana
**(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan** pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya: - kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota mel
**(1) Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan** pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan. **(2) Dalam hal terd
