Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 137/pmk Pasal 7

**(1) Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan** pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a Penghapusan Secara Bersyarat; dan - Penghapusan Secara Mutlak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Penghapus

KEMENKEU 137/pmk Pasal 9

Tata cara penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 10

( 1) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: - kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain: 1. Kejaksaan; 1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai wilayah kerja; dan/ atau 1. pih

KEMENKEU 137/pmk Pasal 11

**(1) Kerjasama penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 10 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas. **(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama paling sedikit** memuat: -

KEMENKEU 137/pmk Pasal 12

**(1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat** diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. **(2) Pejabat Pengelola Keuangan

KEMENKEU 137/pmk Pasal 13

**(1) Piutang Daerah dengan kategori macet ditetapkan sebagai** PPDTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam hal masih terdapat sisa kewajiban, namun: a Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan - tidak ada Bara

KEMENKEU 137/pmk Pasal 14

Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan~ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dim

KEMENKEU 137/pmk Pasal 15

Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPDTO

KEMENKEU 137/pmk Pasal 16

Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per Penanggu

KEMENKEU 137/pmk Pasal 17

Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) hurufb denganjumlah sisa kewajiban lebih dari RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan jumlah Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

KEMENKEU 137/pmk Pasal 18

Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1) hurufb denganjumlah sisa kewajiban lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dapat diterbitkan surat PPD

KEMENKEU 137/pmk Pasal 20

Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan oleh: - Gubernur/Bupati/Wali Kota untukjumlah sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima

KEMENKEU 137/pmk Pasal 22

( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan paling sedikit: - daftar nominatif Penanggung Utang; dan - PPDTO dari Pejabat Pengelola Keuangan Daera

KEMENKEU 137/pmk Pasal 24

**(1) Daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 1) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a memuat informasi paling sedikit: - identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat; - jumlah sisa utang masing-masing Pen

KEMENKEU 137/pmk Pasal 25

( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat a tau Secara Mutlak Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21 ayat (2) ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dokumen persyaratan. **(2) Dalam hal dari hasil penelitian diketahui bahwa dokumen** persyaratan tela

KEMENKEU 137/pmk Pasal 26

Berdasarkan penelitian atas dokumen persyaratan yang telah terpenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak Piutang Daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota, atau oleh Gubernur/ Bupat

KEMENKEU 137/pmk Pasal 29

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat berkoordinasi dengan: - Direktorat Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan pembinaan keuangan daerah; dan - Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page

KEMENKEU 138/pmk Pasal 2

PP INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan logistik secara elektronik. ### Pasal 3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ###

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: - penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan pelaporan; - pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal; - pelaksanaan penataa

KEMENKEU 138/pmk Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 , Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, penyusunan prosedur dan metode ker