Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 7

(1) Kementerian berwenang mengelola pengaduan dalam hal: a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh Menteri; b. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam ha

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang telah diregistrasi, ditelaah, diverifikasi, dan perumusan Laporan Hasil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidu

PERMEN p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017/2017 Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tid

PERMEN p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 39

(1) Pembiayaan pelaksanaan bakti rimbawan bersumber pada: a. APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. APBD; dan/atau c. dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Instansi Pengguna/Unit Pengguna tenaga bakti rimbawan wajib menyediakan anggaran untuk honorarium

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 8

(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan

PERMEN p-25-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang hutan, hasil hutan, peningkatan kualitas

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat TPLHK adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG di bidang Lin

PERMEN p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 43

(1) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran dilaksanakan berdasarkan perintah kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti harus dibuatkan berita acar

PERMEN p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018/2018 Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, ata

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 3

Tujuan pemberian penghargaan kalpataru untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada individu dan masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 11

(1) Penerima penghargaan Kalpataru diberikan Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk Piagam Penghargaan Kalpataru sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak t

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 13

(1) Nominasi calon penerima Kalpataru yang tidak ditetapkan sebagai penerima Kalpataru diberi Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Bentuk piagam penghargaan untuk nominasi calon penerima Kalpataru sebagaimana tercantum dala

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 27

Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi lagi oleh penerima penghargaan Kalpataru, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mencabut hak penerima penghargaan Kalpataru.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 88 Tahun 2002 tentang Penghargaan Kalpataru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018/2018 Pasal 7

(1) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana

PERMEN p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017/2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan <

PERMEN p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017/2017 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka INDONESIA National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidu

PERMEN p-37-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 64

Semua pelaksanaan yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 6

(1) Inspektur Jenderal bertugas: a. melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan penilaian mandiri atas penyelen

PERMEN p-46-menhut-ii-2012/2012 Pasal 13

(1) Materi peyuluhan kehutanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku utama,