Langsung ke konten

Pencarian

PP 14/1993 Pasal 16

(1) Dalam rangka pembayaran santunan, penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat. (2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penetapan aki

PP 14/1993 Pasal 46

(1) Dalam menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan dengan mengutamakan kepentingan peserta. (2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehat

PP 154/2000 Pasal 45

(1) Institut memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Institut. (2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan Institut meliputi bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.

PP 155/2000 Pasal 58

(1) Institut memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan; (2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan institut meliputi bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.

PP 15/2007 Pasal 12

**(1) Penyusunan PTK Makro di tingkat nasional, provinsi,** dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) Penyusunan . . .** --- --- Page 9 --- - 9 - **(2)

PP 15/2007 Pasal 14

RTK Makro sebagai hasil dari PTK Makro paling sedikit memuat informasi tentang: - persediaan tenaga kerja; - kebutuhan tenaga kerja; - neraca tenaga kerja; dan - arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.

PP 15/2007 Pasal 18

**(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11** ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait. **(2) PTK provinsi sebagaiman

PP 15/2007 Pasal 29

**(1) RTK nasional dan RTK sektoral/sub sektoral** nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat **(1) dan ayat (4), dilaksanakan oleh Pemerintah** dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi dan program pembangunan tingkat nasional. **(2)

PP 15/2007 Pasal 31

**(1) RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota** disosialisasikan oleh instansi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) RTK sektoral/sub sektoral nasional, RTK** sektoral/sub sekto

PP 15/2007 Pasal 33

**(1) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat** nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional. **(2) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat** provinsi disampaikan oleh instansi yang membidangi

PP 22/2022 Pasal 27

**(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal** Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian ca

PP 22/2022 Pasal 12

Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan ter

PP 22/2022 Pasal 29

usistem Yang dimaksud dengan komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenaga

PP 23/2015 Pasal 85

Ketentuan mengenai hubungan kerja, perlindungan kerja, dan syarat- syarat kerja, serta penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PP 23/2019 Pasal 57

**(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai** pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. **(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan p

PP 25/1995 Pasal 15

(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Mentri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum. (2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya persyaratan di bidang keselamatan kerja, menteri memperhatikan pertimbangan Menteri memperhatikan pertimba

PP 26/2019 Pasal 3

**(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan** Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut: - dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - dari unsu

PP 31/2006 Pasal 12

**(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja** pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. **(2) Le

PP 31/2006 Pasal 19

**(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan** relevansi, kualitas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja. **(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri dari pembinaan umum dan pembina an tekni

PP 33/2007 Pasal 10

Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.