Pencarian
**(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. **(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari**
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemi
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
**(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk** setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3
**(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang** dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentu
**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan** iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2)
**(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU. **(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan** melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; - melaksanakan Pemilu di provinsi; - menetapkan hasil Pemilu di provinsi; - mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan - melaksanakan tugas lain yang
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; - menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - mengko
**(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara** Pemilu di TPS. **(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.** **(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas** keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat s
**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamaka
**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser
**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.
…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan s
…Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
…Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (7) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. (8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Prov
…tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penetapan peserta Pemilu; 3. proses pencalonan sampai dengan penetapan angg
…dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP.
(2)
DKPP
melakukan
verifikasi
dan
penelitian
administrasi
terhadap
pengaduan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) DKPP . . .
(3)
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara
