Langsung ke konten

Pencarian

UU 023/2003 Pasal 66

**(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman hasil** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara. **(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari**

UU 042/2008 Pasal 9

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemi

UU 042/2008 Pasal 91

Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,

UU 10/2008 Pasal 25

**(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk** setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3

UU 10/2008 Pasal 29

**(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang** dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. **(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD** kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentu

UU 10/2008 Pasal 96

**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan** iklan kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2)

UU 12/2003 Pasal 10

**(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU. **(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan** melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; - melaksanakan Pemilu di provinsi; - menetapkan hasil Pemilu di provinsi; - mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan - melaksanakan tugas lain yang

UU 12/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; - menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - mengko

UU 12/2003 Pasal 39

**(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara** Pemilu di TPS. **(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.** **(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas** keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat s

UU 12/2003 Pasal 43

**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamaka

UU 12/2003 Pasal 76

**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe

UU 12/2003 Pasal 99

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser

UU 12/2003 Pasal 100

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d

UU 12/2003 Pasal 102

Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.

UU 15/2011 Pasal 9

…hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan s

UU 15/2011 Pasal 10

…Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi: a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan

UU 15/2011 Pasal 72

…Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (7) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. (8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Prov

UU 15/2011 Pasal 73

…tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2. penetapan peserta Pemilu; 3. proses pencalonan sampai dengan penetapan angg

UU 15/2011 Pasal 112

…dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. (2) DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) DKPP . . . (3) DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara