Pencarian
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud · dalam ### Pasal 4 ayat ( 1) huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dalam Pasal 4** ayat ( 1) huruf k tediri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. **(2) Masing ...** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 ---
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PKN STAN, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. v- Pasal www.jdih.kem
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diatur dalam statuta PKN STAN. Pasal ... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 16 -
( 1) Aktuaris Publik dalam memberikan jasa wajib mematuhi: - Kode Etik dan SPA; dan - peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jasa aktuaria yang diberikan. **(2) Aktuaris Publik yang dalam memberikan Jasanya** melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikena
( 1) Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Aktuaris Publik dan/ atau KKA untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). **(2) Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi** sebagaiman
Asosiasi yang telah diakui pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap diakui sampai dengan adanya penetapan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 ayat (2). Pasal46 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengen
1m,Dengan berlakunya Peraturan Menteri semua pihak dilarang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
**(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan** unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendahar
Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi terdiri atas: - Divisi Anggaran dan Akuntansi; - Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; dan - Divisi Sistem Informasi dan Teknologi. Pasal8 (1} Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyru tugas melaksanakan penyiapan bahan penyu
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana terdiri atas: - Divisi Penghimpunan Dana dan Pengembangan Layanan; - Divisi Pengembangan Dana; dan - Divisi Setelmen Pembiayaan. Pasal12 **(1) Divisi Penghimpunan Dana dan Pengembangan Layanan** mempunyru tugas melaksanakan p
Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
**(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa** Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. **(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan** kepada eksportir yang mengajukan p
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Mikro biologi Klinik; - Tarif Serologijlmunologi; - Tarif Vaksinasi; - Tarif Petanda Tumor; - Tarif Hematologi; - Tarif U rinalisa; - Tarif Kimia Klinik; - Tarif Mikrobiologi Sanitasi
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.
Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjianjkerja sama. Pasal8 Pada
( 1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: - Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan t
**(1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak** memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. **(2) Piutang Daerah yang adanya
**(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dalam menyelesaikan Piutang ;y' jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, bertugas: a melakukan pengelolaan Piutang Daerah
