Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 137/pmk Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Bagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diatur dalam statuta PKN STAN. Pasal ... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 16 -

KEMENKEU 137/pmk Pasal 18

( 1) Aktuaris Publik dalam memberikan jasa wajib mematuhi: - Kode Etik dan SPA; dan - peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan jasa aktuaria yang diberikan. **(2) Aktuaris Publik yang dalam memberikan Jasanya** melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikena

KEMENKEU 137/pmk Pasal 37

( 1) Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Aktuaris Publik dan/ atau KKA untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). **(2) Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi** sebagaiman

KEMENKEU 137/pmk Pasal 45

Asosiasi yang telah diakui pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap diakui sampai dengan adanya penetapan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 ayat (2). Pasal46 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengen

KEMENKEU 137/pmk Pasal 47

1m,Dengan berlakunya Peraturan Menteri semua pihak dilarang memberikan jasa aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 11

( 1) Setelah melakukan pencatatan NPWPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala BAPENDA menerbitkan Keputusan Pengukuhan sebagai wajib pajak daerah atau surat pengukuhan sebagai wajib pungut pajak yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak. (2) Setelah Menerbitkan Keputusan Pengu

KEMENKEU 137/pmk Pasal 16

(1) Wajib Pajak yang NPWPD yang telah di cabut tetap menyelesaikan kewajiban pajak yang terutang yang ditetapkan sebelum pencabutan NPWPD. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaporkan kegiatan usahanya wajib mengikuti prosedur penerbitan NPWPD sebagaimana dimak.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 2

Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).

KEMENKEU 137/pmk Pasal 3

**(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa** Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir. **(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan** kepada eksportir yang mengajukan p

KEMENKEU 137/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Mikro biologi Klinik; - Tarif Serologijlmunologi; - Tarif Vaksinasi; - Tarif Petanda Tumor; - Tarif Hematologi; - Tarif U rinalisa; - Tarif Kimia Klinik; - Tarif Mikrobiologi Sanitasi

KEMENKEU 137/pmk Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 7

Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjianjkerja sama. Pasal8 Pada

KEMENKEU 137/pmk Pasal 3

( 1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: - Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan t

KEMENKEU 137/pmk Pasal 4

**(1) Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak** memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. **(2) Piutang Daerah yang adanya

KEMENKEU 137/pmk Pasal 6

**(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dalam menyelesaikan Piutang ;y' jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, bertugas: a melakukan pengelolaan Piutang Daerah

KEMENKEU 137/pmk Pasal 7

**(1) Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan** pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a Penghapusan Secara Bersyarat; dan - Penghapusan Secara Mutlak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Penghapus

KEMENKEU 137/pmk Pasal 9

Tata cara penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 10

( 1) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: - kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain: 1. Kejaksaan; 1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai wilayah kerja; dan/ atau 1. pih

KEMENKEU 137/pmk Pasal 11

**(1) Kerjasama penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 10 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan nota kesepahaman/perjanjian kerja sama dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas. **(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama paling sedikit** memuat: -