Pencarian
**(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana** Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional** dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan
**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional** dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Penyele
**(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari** program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat** pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan
**(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah** dan unsur masyarakat. **(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.** **(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan**
**(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung** jawab kepada Presiden. (2t Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; **(3) Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** pada ayat (2)
**(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekeda Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. **(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara** tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerjaan atau pe
Ayat (1) Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: - peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, meliputi: 1. peraturan keimigrasian; 1. peraturan ketenagakerjaan; dan 1. peraturan yang berkaitan dengan
Cukup jelas. PasaL22 . . . SK No252299A --- --- Page 27 --- PRESIDEN -5- Pasal22 Ayat (1) Dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sip
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. (2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang dit
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman
Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - perizinan
Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
