Langsung ke konten

Pencarian

PMK 133/2024 Pasal 5

**(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana** Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional** dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan

**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional** dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Penyele

PMK 26/2025 Pasal 31

**(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari** program JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta, atau perusahaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat** pelatihan kerja kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan

PP 10/2018 Pasal 6

**(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah** dan unsur masyarakat. **(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.** **(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan**

PP 10/2018 Pasal 18

**(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung** jawab kepada Presiden. (2t Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; **(3) Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** pada ayat (2)

PP 10/2020 Pasal 27

**(1) Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekeda Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. **(2) Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara** tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerjaan atau pe

PP 10/2020 Pasal 20

Ayat (1) Yang termasuk dalam "OPP", yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: - peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, meliputi: 1. peraturan keimigrasian; 1. peraturan ketenagakerjaan; dan 1. peraturan yang berkaitan dengan

PP 10/2025 Pasal 2

Cukup jelas. PasaL22 . . . SK No252299A --- --- Page 27 --- PRESIDEN -5- Pasal22 Ayat (1) Dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sip

PP 116/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 117/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 118/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 119/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 11/1992 Pasal 27

(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun. (2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang dit

PP 120/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 121/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana

PP 122/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 124/2000 Pasal 49

(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat dan member-hentikan pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaiman

PP 12/1998 Pasal 38

Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PP 12/2020 Pasal 2

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan** kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang; - perizinan

PP 13/1998 Pasal 53

Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.