Langsung ke konten

Pencarian

PP 18/2013 Pasal 21

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

PP 18/2013 Pasal 22

**(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: - untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

PP 33/1999 Pasal 38

(1) Dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik peserta Pemilu sama dengan jumlah calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR, DPR I, dan DPRD II. (2) dalam hal jumlah wakil yang diperoleh suatu Partai Politik pe

PP 5/2009 Pasal 5

**(1) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu** DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR b

PP 9/2004 Pasal 14

Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rangka Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dilakukan sesuai kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PP 9/2004 Pasal 15

(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN: a. untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12; b. untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota,

PP 9/2004 Pasal 18

(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. (2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja secara tidak berturut-turut. (3) Har

PP 9/2004 Pasal 21

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti. (2) Apabila ... (2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota

UU 012/2003 Pasal 10

**(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu** ditetapkan oleh KPU. **(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan** melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu

Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi; - melaksanakan Pemilu di provinsi; - menetapkan hasil Pemilu di provinsi; - mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan - melaksanakan tugas lain yang

UU 012/2003 Pasal 31

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota: - merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota; - melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota; - menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - mengko

UU 012/2003 Pasal 39

**(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara** Pemilu di TPS. **(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.** **(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas** keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat s

UU 012/2003 Pasal 43

**(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta perlengkapan** pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran. **(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamaka

UU 012/2003 Pasal 76

**(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye** Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pe

UU 012/2003 Pasal 99

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ser

UU 012/2003 Pasal 100

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang d

UU 012/2003 Pasal 102

Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.

UU 023/2003 Pasal 20

**(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu** anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Daftar Pem

UU 023/2003 Pasal 61

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK. **(2) Pelaksanaa

UU 023/2003 Pasal 62

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu** Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitula