Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU / Pasal 51

Pasal 51 Kerja Sama dengan Organisasi Internasional dan Komunitas Pabean Internasional 1. Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib memperkuat kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan komunitas pabean internasional untuk modernisasi praktik-praktik, prosedu

KEMENKEU / Pasal 52

Pasal 51 Kerja Sama dengan Organisasi Internasional dan Komunitas Pabean Internasional 1. Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib memperkuat kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan komunitas pabean internasional untuk modernisasi praktik-praktik, prosedu

KEMENKEU 137/pmk Pasal 2

PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang Keuangan Negara. Pasal ... www.jdih.kemenkeu.go.id6' --- --- Page 3 --- - 3 -

KEMENKEU 137/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, PKN STAN menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program pendidikan; - penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara; - pelaksanaan penelitian; - pelaksanaan pengabdian kepada ma

KEMENKEU 137/pmk Pasal 5

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin PKN STAN.

KEMENKEU 137/pmk Pasal 6

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5, Direktut dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah clan bertanggung jawab kepada Direktur. **(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** terdiri atas: - Pembantu Dire

KEMENKEU 137/pmk Pasal 8

**(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b** merupakan unsur penyusun kebijakan PKN STAN yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan dan. pengawasan akademik. **(2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** c ay

KEMENKEU 137/pmk Pasal 9

**(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1) huruf d adalah unsur pembantu pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Direktur. **(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada** di bawah dan bertanggu

KEMENKEU 137/pmk Pasal 10

**(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non akademik. **(2) Satuan ...** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - **(2) Satuan Pengawasan Internal dip

KEMENKEU 137/pmk Pasal 11

**(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi. **(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin** oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung ja

KEMENKEU 137/pmk Pasal 13

Dalam melaksanakari tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan· menyelenggarakan fungsi: - penyiapan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar; - pengelolaan administrasi akademik; - penyiapan pelaksanaan praktik ker

KEMENKEU 137/pmk Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: - Subbagian Administrasi Akademik; - Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian; dan - Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan. Pasal ... www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- REPUBLl

KEMENKEU 137/pmk Pasal 17

**(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 ayat ( 1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi. **(2) Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala yang berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara

KEMENKEU 137/pmk Pasal 18

Bagian Keuangan dan. Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, pengelolaan aset, organisasi, sumber daya man:usia, tata usaha, dan rumah tangga. Pasal ... 6) www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 -

KEMENKEU 137/pmk Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Bagian Keuangan clan Umum menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dokumen perencanaan clan pelaksartaan anggaran; - pelaksanaan urusan perbendaharaan clan penyusunan laporan keuangan; - pelaksanaan u

KEMENKEU 137/pmk Pasal 23

**(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf h** merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. **(2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang merupakan dosen** tetap yang diberikan. tugas tambahan, berada di bawah d

KEMENKEU 137/pmk Pasal 27

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), terdiri atas: - Jurusan Akuntansi, yang terdiri atas: 1. Program Studi Diploma Empat Akuntansi; dan 1. Program Studi Diploma Tiga Akuntansi. - Jurusan Pajak, y

KEMENKEU 137/pmk Pasal 29

**(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang** selanjutnya disebut PPPM sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana sebagian tugas PKN STAN bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. **(2) PPPM dipimpin oleh seor

KEMENKEU 137/pmk Pasal 31

**(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)** huruf j merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma. **(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. **(3) Kepala Unit Penunjang meru

KEMENKEU 137/pmk Pasal 33

Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai tugas: - Unit Perpustakaan melakukan pengelolaan perpustakaan; - Unit Bahasa melakukan pengelolaan laboratorium bahasa; - Unit Sistem Informasi melakukan pengelolaan sistem informasi dan laboratorium komputer;