Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Adipura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mente
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambu
Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ment
Pengawasan dan pengendalian peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tanggal 27 Desember 2012
Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pengorganisasian diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh
(1)Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logo Polhut, nama kelompok MMP, label MMP dan nama anggota. (2)Tata letak, ukuran, warna, bentuk huruf atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1 tercantum da
(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini.
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 : a. bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan b. bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); dan b. ketentuan mengenai
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Pasal 16A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ya
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP- 03/MENLH/1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) tahun pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Januari 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta penge
(1) Dalam tahap penyiapan KPBU, PJPK menyiapkan dokumen kajian lingkungan hidup. (2) Penyiapan dan dokumen kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta peng
