Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 74/2014 Pasal 3

**(1) Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun oleh** Menteri dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan** sebagaimana dim

PERPRES 81/2006 Pasal 2

(1) BNP2TKI yang beranggotakan wakil-wakil Instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Bidang tugas masing-masing Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada a

PERPRES 81/2006 Pasal 30

Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

PERPRES 81/2015 Pasal 10

**(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan** anggota Direksi, Presiden membentuk Panitia Seleksi. **(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2** (dua) Panitia Seleksi yaitu: - Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dibentuk untuk memilih anggota Dewan

PERPRES 81/2015 Pasal 17

Dalam hal anggota DJSN tidak dapat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat lain untuk menjadi anggota Panitia Seleksi menggantik

PERPRES 82/2007 Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kese

PERPRES 82/2018 Pasal 53

( 1) BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan. ( 2) Penyelenggara jaminan lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

PERPRES 95/2020 Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

PERPRES 95/2020 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan --- --- Page 11 --- 2020, No.213 -11- Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang

PERPRES 95/2020 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, ev

PERPRES 95/2020 Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PERPRES 95/2020 Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diu

PERPRES 95/2020 Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan

PERPRES 9/2005 Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pelaksanaan urusan pemerintaha

PERPRES 9/2018 Pasal 4

**(1) Untuk memilih dan menetapkan Komisioner dan** Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia seleksi. **(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - 5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kemen

PERPU 2/2022 Pasal 4

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; -

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 6

(1) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin s

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 18

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PMK 133/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk un