Pencarian
**(1) Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun oleh** Menteri dengan mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan** sebagaimana dim
(1) BNP2TKI yang beranggotakan wakil-wakil Instansi Pemerintah terkait mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Bidang tugas masing-masing Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada a
Dalam hubungan luar negeri di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, Kepala BNP2TKI berkoordinasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan** anggota Direksi, Presiden membentuk Panitia Seleksi. **(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2** (dua) Panitia Seleksi yaitu: - Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dibentuk untuk memilih anggota Dewan
Dalam hal anggota DJSN tidak dapat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat lain untuk menjadi anggota Panitia Seleksi menggantik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kese
( 1) BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan. ( 2) Penyelenggara jaminan lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan --- --- Page 11 --- 2020, No.213 -11- Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, ev
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diu
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pelaksanaan urusan pemerintaha
**(1) Untuk memilih dan menetapkan Komisioner dan** Deputi Komisioner, Komite Tapera membentuk panitia seleksi. **(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - 5 (lima) orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kemen
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; -
(1) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin s
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk un
