Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/2 Pasal 55

(1) Dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dapat memberikan santunan. (2) Dalam hal anggota badan Adhoc memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, santunan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/33 Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politi

PERATURAN KPU/34 Pasal 53

(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional Peserta Pemilu dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon. (2) Pengurus Partai Politik

PERATURAN KPU/3 Pasal 17

(1) KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pemilu di TPS. (2) KPPS berkedudukan di TPS.

PERATURAN KPU/4 Pasal 20

(1) PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang

PERATURAN KPU/4 Pasal 34

(1) PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai. (2) Pengumuman sebagaima

PERATURAN KPU/4 Pasal 70

(1) KPU dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan DPD. (2) Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan

PERATURAN KPU/4 Pasal 91

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pasangan Calon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a kepada

PERATURAN KPU/4 Pasal 9

(1) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota. (2) Dalam MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menggunakan data k

PERATURAN KPU/4 Pasal 10

(1) KPU mengumumkan pembukaan akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Pengumuman pembukaan akses Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. tata cara permohonan akses Sipol; dan b. data dan dokumen persyaratan yang harus diinput dan diunggah oleh P

PERATURAN KPU/4 Pasal 11

(1) KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU melalui Sipol. (2) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada Partai Politi

PERATURAN KPU/4 Pasal 15

(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan; b. waktu pendaftaran; dan c. tempat pendaftaran. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dim

PERATURAN KPU/4 Pasal 16

(1) KPU membuka masa pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali Hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai den

PERATURAN KPU/4 Pasal 25

(1) KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah lengkap; b. dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) tel

PERATURAN KPU/4 Pasal 27

(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan te

PERATURAN KPU/4 Pasal 34

(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan. (2) Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud

PERATURAN KPU/4 Pasal 51

(1) KPU memeriksa dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), untuk memastikan dokumen persyaratan kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah diperbaiki oleh Partai Politik. (2)

PERATURAN KPU/4 Pasal 52

(1) KPU mengembalikan dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) belum memenuhi s

PERATURAN KPU/4 Pasal 55

(1) KPU menerima dokumen persyaratan perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu apabila: a. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah diperbaiki; b. dokumen persyaratan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sudah memenuhi syarat

PERATURAN KPU/4 Pasal 58

(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan Verifikasi Administrasi perbaikan. (2) Dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu s