Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 11

(1) KPU provinsi induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran. (2) Partai politik yang memperoleh k

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 23

(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila : a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilay

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 24

(1) Anggota DPRD kabupaten induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, apabila: a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wil

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 37

(1) DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009, digunakan sebagai dasar pengajuan calon dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (2) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 se

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 134

(1) Partai Politik yang dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu tahun 2009 di wilayah Provinsi atau kabupaten/kota induk, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota induk sebagaimana dimak

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 46

(1) Transaksi pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu dikenakan pajak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu d

PERMEN 27/2018 Pasal 6

…tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Pemilu; dan c. pengembangan profe

PERMEN 27/2018 Pasal 7

…bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 14. mengolah bahan dan data Riset Pemilu; 15. mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik; 16. mengidentifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk

Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi: 1. Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker; 2. Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker; 3. Lap

PERMEN 27/2018 Pasal 9

pasal.id Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Penata kelola Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di

PERMEN PPPA/27 Pasal 2

Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu sebagai acuan bagi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan perspektif gender pada materi wajib dan pilihan dalam penyelenggaraan pendidikan politik

PERMEN PPPA/27 Pasal 3

Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu meliputi : a. prasyarat PUG dalam pelaksanaan pendidikan politik; b. pelaksanaan PUG dalam proses keputusan pengambilan keputisan politik; c. pelaksanaan PUG dalam penyelenggaraan politik; d. pemantauan

PERPRES 105/2018 Pasal 4

Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas: - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu perumusan dan penyusunan Rancan

PERPRES 105/2018 Pasal 23

Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas: - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis dan administratif; - membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu pendistribusian

PERPRES 105/2018 Pasal 29

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: - membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; - memberikan dukungan teknis administratif; - membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; - membantu pendistribusian

PERPRES 2/2009 Pasal 2

Pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.

PERPRES 68/2018 Pasal 53

**(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang** pengawasan Pemilu di luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

PP 14/2009 Pasal 15

**(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: - untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12; www.peraturan.go.id --- --- Page 8 ---

PP 18/2013 Pasal 13

Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden.