Pencarian
Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be
Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be
Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be
Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be
Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be
3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data
3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data
- 3 - Pasal 4 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data
3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data
3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data
obatan terlarang, pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pencucian uang, terorisme dan perdagangan manusia. Pasal 43 Bidang-bidang Kerja Sama Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan bantuan administrasi timbal balik satu sama lain d
obatan terlarang, pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pencucian uang, terorisme dan perdagangan manusia. Pasal 43 Bidang-bidang Kerja Sama Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan bantuan administrasi timbal balik satu sama lain d
(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan; (g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran kepabeanan; dan (h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama. Pasal 45 Batasan Lingkup Kegiatan dalam
(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan; (g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran kepabeanan; dan (h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama. Pasal 45 Batasan Lingkup Kegiatan dalam
(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan; (g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran kepabeanan; dan (h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama. Pasal 45 Batasan Lingkup Kegiatan dalam
dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean d
dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean d
Pasal 4 Pemberlakuan Persetujuan ini wajib berlaku seragam di seluruh wilayah Negara-negara Anggota. Pasal 5 Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini kecuali apabila konteks menentukan lain: a. banding berarti upaya yang diambil oleh orang yang terkena dampak langsu
dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean d
