Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU / Pasal 33

Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be

KEMENKEU / Pasal 34

Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be

KEMENKEU / Pasal 35

Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be

KEMENKEU / Pasal 36

Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be

KEMENKEU / Pasal 37

Pasal 33 Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo Negara-negara Anggota wajib menerapkan Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi. Pasal 34 Penetapan Pendahuluan Be

KEMENKEU / Pasal 38

3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data

KEMENKEU / Pasal 39

3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data

KEMENKEU / Pasal 4

- 3 - Pasal 4 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta

KEMENKEU / Pasal 40

3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data

KEMENKEU / Pasal 41

3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data

KEMENKEU / Pasal 42

3. Formalitas pabean yang menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi wajib memuat tanda tangan elektronik atau sarana identifikasi lainnya. Pasal 38 Parameter Data dan Informasi Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib, sepanjang dianggap layak, menyelaraskan parameter data

KEMENKEU / Pasal 43

obatan terlarang, pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pencucian uang, terorisme dan perdagangan manusia. Pasal 43 Bidang-bidang Kerja Sama Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan bantuan administrasi timbal balik satu sama lain d

KEMENKEU / Pasal 44

obatan terlarang, pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI), pencucian uang, terorisme dan perdagangan manusia. Pasal 43 Bidang-bidang Kerja Sama Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan bantuan administrasi timbal balik satu sama lain d

KEMENKEU / Pasal 45

(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan; (g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran kepabeanan; dan (h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama. Pasal 45 Batasan Lingkup Kegiatan dalam

KEMENKEU / Pasal 46

(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan; (g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran kepabeanan; dan (h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama. Pasal 45 Batasan Lingkup Kegiatan dalam

KEMENKEU / Pasal 47

(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan; (g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran kepabeanan; dan (h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama. Pasal 45 Batasan Lingkup Kegiatan dalam

KEMENKEU / Pasal 48

dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean d

KEMENKEU / Pasal 49

dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean d

KEMENKEU / Pasal 5

Pasal 4 Pemberlakuan Persetujuan ini wajib berlaku seragam di seluruh wilayah Negara-negara Anggota. Pasal 5 Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini kecuali apabila konteks menentukan lain: a. banding berarti upaya yang diambil oleh orang yang terkena dampak langsu

KEMENKEU / Pasal 50

dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean d