Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta penge

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 24

(1) Dalam tahap penyiapan KPBU, PJPK menyiapkan dokumen kajian lingkungan hidup. (2) Penyiapan dan dokumen kajian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta peng

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Sistem Siaga Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangu

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan n

PERMEN p-07-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 1

(1) Dalam penyelenggaraan perizinan satu pintu, perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Peraturan perundang-undangan bidang

PERMEN p-1-menhut-ii-2015/2015 Pasal 2

(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina

PERMEN p-1-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 54

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN p-100-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. Bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. b. Bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur

PERMEN p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 9

(1) Hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dijadikan dasar penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 masuk ke dalam kategori skala kecil sebagaimana dimak

PERMEN p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upay

PERMEN p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016/2016 Pasal 8

(1) Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian

PERMEN p-12-menlhk-setjen-kum-1-2-2017/2017 Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK /SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian

(1) Penetapan Pendamping yang berasal dari Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM dilakukan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan Pendamping yang berasal dari PKS dilakukan oleh pim

PERMEN p-15-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama secara terbuka di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Peraturan ini bertujuan untuk terselenggaranya seleksi

PERMEN p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara ber

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 83

Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup; b. Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Kehutanan;dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.