Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 30

Laporan pelaksanaan capaian tugas dan fungsi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk kebe

PERMEN LHK/p-53-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 716), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN LHK/p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Repub

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 3

(1) Dalam penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pejabat penghubung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2)

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 5

Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak mendapatkan: a. gaji dengan ketentuan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. tunjangan kinerja dan kendali operasional, yang mengikuti ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 7

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan

PERMEN LHK/p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gam

PERMEN LHK/p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 472); b. Peraturan Menteri Lingkungan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan unt

PERMEN LHK/p-63-menlhk-setjen-set-1-10-2019 Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK-II/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015–2019 (Berita Negara

PERMEN LHK/p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1248); dan 2. Peraturan Me

PERMEN LHK/p-67-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Tahun 2018 yang ditugaspembantuankan kepada Gubernur pemerintah provinsi bidang kehutanan tercantum dalam Lampiran I dan bidang lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran II, Lampiran IIa, Lampiran IIb dan Lampiran I

PERMEN LHK/p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 124

PERMEN LHK/p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 4

(1) DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup; dan b. sub bidang kehutanan. (2) DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh OPD Provinsi atau OPD Kab

PERMEN LHK/p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 6

Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair, pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sampah untuk mendukung

PERMEN LHK/p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 7

Sasaran DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari limbah cair, udara, dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas

PERMEN LHK/p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Pasal 8

Ruang Lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh: 1. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring/online, serta penyediaan peralat

PERMEN LHK/p-71-menlhk-setjen-hpl-3-8-2016 Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Pasal 33

Menteri melakukan penanggulangan Kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3 dalam hal berpotensi memberikan dampak luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.