Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 24/2010 Pasal 369

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi t

PERPRES 24/2010 Pasal 374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan, instruktur dan

PERPRES 34/2014 Pasal 1

**(1) Mengesahkan Convention Concerning the Promotional Framework for** Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) yang telah diadopsi oleh Organisasi Ketenagakerjaan

PERPRES 35/2005 Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Juru Penerang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan

PERPRES 44/2008 Pasal 8

(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas : a. 5 (lima) orang dari unsur pemerintah, berasal dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan; b. 6 (enam) o

PERPRES 46/2017 Pasal 28

**(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan** dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2). **(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melip

PERPRES 51/2007 Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL P

PERPRES 55/2006 Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, da

PERPRES 57/2023 Pasal 4

**(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. **(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. *

PERPRES 57/2023 Pasal 13

Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: - menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan; - membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; - menyebarluaskan . . . SK No

PERPRES 57/2023 Pasal 14

Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: - melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi lowongan peker

PERPRES 57/2023 Pasal 15

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab: - melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi lowongan pekerj

PERPRES 64/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggu

PERPRES 66/2015 Pasal 4

BAPPENAS terdiri atas: - Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Ekonomi; - Deputi Bidang Pengembangan Regional; - Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,

PERPRES 67/2017 Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian www.peraturan.go.id --- --- Page 6 --- 2017, No.160 -6- Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan P

PERPRES 67/2017 Pasal 11

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua** peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Repub

PERPRES 67/2019 Pasal 7

**(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada** kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 mengoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Kementerian Per

PERPRES 68/2022 Pasal 14

**(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan www.peraturan.go.id --- --- Page 10 --- 2022, No.108 -10- tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendid

PERPRES 69/2005 Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan : a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan; b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa; c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan. (2) Pemberian kemudahan se