Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi t
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian meliputi standardisasi, kelembagaan, instruktur dan
**(1) Mengesahkan Convention Concerning the Promotional Framework for** Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) yang telah diadopsi oleh Organisasi Ketenagakerjaan
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Juru Penerang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan
(1) DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas : a. 5 (lima) orang dari unsur pemerintah, berasal dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan; b. 6 (enam) o
**(1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan** dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2). **(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melip
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 51 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL P
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, da
**(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. **(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. *
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: - menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan; - membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; - menyebarluaskan . . . SK No
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: - melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi lowongan peker
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab: - melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi lowongan pekerj
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggu
BAPPENAS terdiri atas: - Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Ekonomi; - Deputi Bidang Pengembangan Regional; - Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian www.peraturan.go.id --- --- Page 6 --- 2017, No.160 -6- Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan P
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua** peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Repub
**(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada** kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 mengoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; - Kementerian Per
**(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan www.peraturan.go.id --- --- Page 10 --- 2022, No.108 -10- tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendid
(1) Dalam pelaksanaan programnya, Lembaga/Perorangan Asing dapat memperoleh kemudahan : a. pemenuhan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan; b. pemenuhan ketentuan teknis menyangkut peralatan, barang dan jasa; c. fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan. (2) Pemberian kemudahan se
