Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/KARAWANG Pasal 67

Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan oleh Pemerintah, jika: a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

PERDA KABUPATEN/SANGGAU Pasal 18

Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. hak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses atas informasi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidu

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 21

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan air limbah domestik dalam setiap usaha dan/atau kegiatan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 17

(1) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Lingkungan Hidup, menye

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 18

(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengkajian Dampak, Pengembangan Kapasitas dan Tek

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 51

(1) Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dae

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 52

(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengkajian Dampak, Pengembangan Kapasitas dan Tekno

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 1

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekar

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah bertujuan: a. melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 4

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 5

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi lingkungan hidup; dan b. penyusunan RPPLH.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 6

(1) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi sumber daya alam yang mencakup: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab ko

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 11

Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k wajib dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 72

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. perlindung

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 78

(1) Bupati melalui OPD lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Lingkungan dan Izin PPLH serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlin

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 90

(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. (2) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 91

(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup s

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 92

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 93

(1) Pemerintah Daerah dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup. (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kerugian yang timbul pada fasilitas publik dan/a

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 94

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta