Pencarian
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; 676, No.2010 187 c. Direktorat Paten; d. Direktorat Merek; e. Direktorat Kerja Sam
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi
(1) Harga satuan pekerjaan terdiri atas: a. Biaya langsung b. Biaya tidak langsung (2) Komponen biaya langsung terdiri atas: a. Tenaga kerja b. Bahan c. Alat (3) AHSP bidang Umum yang dibahas dalam pedoman ini meliputi semua pekerjaan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan bidang Sumber
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon 1 adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Di
Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta k
(1) Harga satuan pekerjaan terdiri atas: a. Biaya langsung b. Biaya tidak langsung (2) Komponen biaya langsung terdiri atas: a. Tenaga kerja b. Bahan c. Alat (3) AHSP bidang Umum yang dibahas dalam pedoman ini meliputi semua pekerjaan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan bidang Sumber
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon 1 adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja
Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta k
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; 676, No.2010 187 c. Direktorat Paten; d. Direktorat Merek; e. Direktorat Kerja Sam
**(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang** menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna. **(2) Permohonan sebaga
**(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,** maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, seb
Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. rancang bangun; b. pemasangan sistem; c. hak cipta; d. tenaga kerja; e. sertifikat kompetensi; f. alat kerja; dan g. m
Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. rancang bangun; b. pemasangan sistem; c. hak cipta; d. tenaga kerja; e. sertifikat kompetensi; f. alat kerja; dan g. m
… lnerrk dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkainn elektronik tcrpatru. dan ralrasia dagang, serta perjanii*n yang herknitan dcrrgarr waralabal atau jasac. pcrjanjian pcn*(apan srandar tcknis produk barang dan atau yang tidak nrcngckang dan atau rrrenghalangi persaingan; atau
…dalam Negara Republik INDONESIA sebagai syarat mutlak bagi telaksananya kemajuan di segala bidang menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila; b. memelihara dan meningkatkan mutu para Anggota dalam penyelenggara an tugas-tugas umum pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan
(1) Partai politik lokal berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota; b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar parta
…melalui surat elektronik, paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak, dan - Pejabat Bea clan Cukai yang melakukan pengawasan clapat: 1 . melanjutkan Penegahan atas barang impor atau ekspor yang clicluga merupakan atau berasal clari
…WALI KOTA SALATIGA, ttd. YASIP KHASANI BIDANG CIPTA KARYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UPTD Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifika
