Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKUMHAM 29/2015 Pasal 693

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 678

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; 676, No.2010 187 c. Direktorat Paten; d. Direktorat Merek; e. Direktorat Kerja Sam

PERMENKUM 1/2024 Pasal 272

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi

PERMENPU 11-prt-m--2013/2013 Pasal 5

(1) Harga satuan pekerjaan terdiri atas: a. Biaya langsung b. Biaya tidak langsung (2) Komponen biaya langsung terdiri atas: a. Tenaga kerja b. Bahan c. Alat (3) AHSP bidang Umum yang dibahas dalam pedoman ini meliputi semua pekerjaan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan bidang Sumber

PERMENPU 15-prt-m-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon 1 adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Di

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 89

Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta k

PERMEN 11-prt-m--2013/2013 Pasal 5

(1) Harga satuan pekerjaan terdiri atas: a. Biaya langsung b. Biaya tidak langsung (2) Komponen biaya langsung terdiri atas: a. Tenaga kerja b. Bahan c. Alat (3) AHSP bidang Umum yang dibahas dalam pedoman ini meliputi semua pekerjaan yang berlaku untuk kegiatan pekerjaan bidang Sumber

PERMEN 15-prt-m-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum. 4. Unit Kerja Eselon 1 adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Di

PERMEN 29/2015 Pasal 693

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 89

Bagian Peraturan Perundang-undangan Imempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan produk hukum bidang bina marga, penelitian dan pengembangan, cipta k

PERMEN m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 678

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang; 676, No.2010 187 c. Direktorat Paten; d. Direktorat Merek; e. Direktorat Kerja Sam

SKB 26/2015 Pasal 18

**(1) Pemilik konten dan/atau pengguna hak akses dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang** menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuka kembali atas Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna. **(2) Permohonan sebaga

UU 6/1982 Pasal 8

**(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,** maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, seb

PERMENPERIN 68-m-ind-per-2015/2015 Pasal 6

Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. rancang bangun; b. pemasangan sistem; c. hak cipta; d. tenaga kerja; e. sertifikat kompetensi; f. alat kerja; dan g. m

PERMEN 68-m-ind-per-2015/2015 Pasal 6

Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. rancang bangun; b. pemasangan sistem; c. hak cipta; d. tenaga kerja; e. sertifikat kompetensi; f. alat kerja; dan g. m

UU 5/1999 Pasal 50

… lnerrk dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkainn elektronik tcrpatru. dan ralrasia dagang, serta perjanii*n yang herknitan dcrrgarr waralabal atau jasac. pcrjanjian pcn*(apan srandar tcknis produk barang dan atau yang tidak nrcngckang dan atau rrrenghalangi persaingan; atau

KEPPRES 3/1984 Pasal 4

…dalam Negara Republik INDONESIA sebagai syarat mutlak bagi telaksananya kemajuan di segala bidang menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila; b. memelihara dan meningkatkan mutu para Anggota dalam penyelenggara an tugas-tugas umum pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan

UU 11/2006 Pasal 80

(1) Partai politik lokal berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota; b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar parta

KEMENKEU 40/pmk Pasal 11

…melalui surat elektronik, paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak, dan - Pejabat Bea clan Cukai yang melakukan pengawasan clapat: 1 . melanjutkan Penegahan atas barang impor atau ekspor yang clicluga merupakan atau berasal clari

KEMENKEU 25/2024 Pasal 38

…WALI KOTA SALATIGA, ttd. YASIP KHASANI BIDANG CIPTA KARYA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UPTD Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifika