Pencarian
…dan pelaporan pelaksanaan pemilu; dan 1. pengelolaan terhadap sengketa pemilu. --- - Pengembangan Profesi, meliputi: 1. melakukan kajian di bidang kepemiluan; 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepemiluan; 1. penerjemahan/penyaduran buku, kar
Uraian Kegiatan Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Kelola Pemilu berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional P
…tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan: - Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dar
…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola
…Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fu
…1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai
…ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Kelola Pemilu yang meng
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu adalah: - paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan - paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasa
(1) KPU provinsi induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran. (2) Partai politik yang memperoleh k
(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila : a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilay
(1) Anggota DPRD kabupaten induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, apabila: a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wil
(1) DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009, digunakan sebagai dasar pengajuan calon dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (2) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 se
(1) Partai Politik yang dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu tahun 2009 di wilayah Provinsi atau kabupaten/kota induk, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota induk sebagaimana dimak
(1) Transaksi pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu dikenakan pajak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu d
…tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Pemilu; dan c. pengembangan profe
…bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
14. mengolah bahan dan data Riset Pemilu;
15. mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik;
16. mengidentifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk
…Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi: 1. Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker; 2. Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker; 3. Lap
pasal.id Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Penata kelola Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di
(1) PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu. (2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, p
Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.
