Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 24/2019 Pasal 7

…dan pelaporan pelaksanaan pemilu; dan 1. pengelolaan terhadap sengketa pemilu. --- - Pengembangan Profesi, meliputi: 1. melakukan kajian di bidang kepemiluan; 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepemiluan; 1. penerjemahan/penyaduran buku, kar

PERBKN 24/2019 Pasal 8

Uraian Kegiatan Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penata Kelola Pemilu berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional P

PERBKN 24/2019 Pasal 9

…tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan: - Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas Penata Kelola Pemilu yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dar

PERBKN 24/2019 Pasal 10

…Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola

PERBKN 24/2019 Pasal 13

…Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fu

PERBKN 24/2019 Pasal 18

…1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta digunakan sebagai

PERBKN 24/2019 Pasal 19

…ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Kelola Pemilu yang meng

PERBKN 24/2019 Pasal 21

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu adalah: - paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan - paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasa

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 11

(1) KPU provinsi induk MENETAPKAN partai politik peserta Pemilu Tahun 2009 yang memperoleh kursi berdasarkan hasil penataan perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi induk dan hasil perhitungan perolehan kursi anggota DPRD provinsi pemekaran. (2) Partai politik yang memperoleh k

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 23

(1) Anggota DPRD provinsi induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD provinsi pemekaran, apabila : a. Seluruh kabupaten/kota pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wilay

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 24

(1) Anggota DPRD kabupaten induk yang terpilih berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009, wajib pindah menjadi anggota DPRD kabupaten/kota pemekaran, apabila: a. Seluruh kecamatan pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk Pemilu Tahun 2009 menjadi bagian wil

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 37

(1) DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009, digunakan sebagai dasar pengajuan calon dalam penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk. (2) Nama calon dalam DCT anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten pada Pemilu Tahun 2009 se

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 134

(1) Partai Politik yang dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu tahun 2009 di wilayah Provinsi atau kabupaten/kota induk, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota induk sebagaimana dimak

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 46

(1) Transaksi pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu dikenakan pajak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu d

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 6

…tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Pemilu; dan c. pengembangan profe

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 7

…bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu; 14. mengolah bahan dan data Riset Pemilu; 15. mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik; 16. mengidentifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk

Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi: 1. Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker; 2. Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker; 3. Lap

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 9

pasal.id Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Penata kelola Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 2

(1) PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu. (2) PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, p

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional PKPP yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu.