Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 136/pmk Pasal 10

Tarif Klinik dan Unit Gawat Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 11

Tarif Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah marg1n paling sedikit 5°/o (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan** sarnpai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif Diklat Pernbentukan dan Tarif Diklat Penjenjangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf c dan huruf d. **(2) Taruna tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat

KEMENKEU / Pasal 1

- 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN). Pasal 1 Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pad

KEMENKEU / Pasal 13

Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan

KEMENKEU / Pasal 14

Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan

KEMENKEU / Pasal 15

Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan

KEMENKEU / Pasal 16

Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan

KEMENKEU / Pasal 2

- 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN). Pasal 1 Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pad

KEMENKEU / Pasal 20

Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata

KEMENKEU / Pasal 21

Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata

KEMENKEU / Pasal 22

Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata

KEMENKEU / Pasal 23

Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata

KEMENKEU / Pasal 24

Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata

KEMENKEU / Pasal 28

Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast

KEMENKEU / Pasal 29

Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast

KEMENKEU / Pasal 3

- 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN). Pasal 1 Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pad

KEMENKEU / Pasal 30

Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast

KEMENKEU / Pasal 31

Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast

KEMENKEU / Pasal 32

Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast