Pencarian
Tarif Klinik dan Unit Gawat Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.
Tarif Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah marg1n paling sedikit 5°/o (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.
**(1) Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan** sarnpai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif Diklat Pernbentukan dan Tarif Diklat Penjenjangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf c dan huruf d. **(2) Taruna tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat
- 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN). Pasal 1 Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pad
Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan
Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan
Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan
Pasal 13 Orang yang Mengajukan Pemberitahuan Barang 1. Pemberitahuan Barang dapat dibuatoleh setiap orang yang diizinkan menurut hukum kepabeanan Negara-negara Anggota, yang dapat menunjukkanatau menyediakan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk mematuhi hukum kepabeanan
- 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN). Pasal 1 Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pad
Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata
Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata
Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata
Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata
Pasal 20 Nilai Pabean 1. Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat. 2. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekata
Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast
Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast
- 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN). Pasal 1 Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pad
Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast
Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast
Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang 1. Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean. 2. Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan untuk memast
