Pencarian
Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup; b. Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Kehutanan;dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib menyampaikan salinan tanda terima LHKPN yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Korodinator LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Koordinator LHKPN lingkup Eselon I sesuai unit kerjanya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Keh
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Kementerian berwenang mengelola pengaduan dalam hal: a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh Menteri; b. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam ha
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang telah diregistrasi, ditelaah, diverifikasi, dan perumusan Laporan Hasil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidu
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tid
(1) Pembiayaan pelaksanaan bakti rimbawan bersumber pada: a. APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. APBD; dan/atau c. dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Instansi Pengguna/Unit Pengguna tenaga bakti rimbawan wajib menyediakan anggaran untuk honorarium
(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat TPLHK adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG di bidang Lin
(1) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran dilaksanakan berdasarkan perintah kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti harus dibuatkan berita acar
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, ata
(1) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan <
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka INDONESIA National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidu
(1) Inspektur Jenderal bertugas: a. melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan penilaian mandiri atas penyelen
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat SDM adalah
individu baik aparatur, non aparatur dan masyarakat yang bekerja dan berperan secara aktif pada bidang lingkungan
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diselenggarakan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional. (2) Magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diselengggarakan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang
