Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 83

Bagian Penelaahan Hukum dan Perizinan terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Lingkungan Hidup; b. Subbagian Penelaahan Hukum dan Perizinan Kehutanan;dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 15

Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib menyampaikan salinan tanda terima LHKPN yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Korodinator LHKPN lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Koordinator LHKPN lingkup Eselon I sesuai unit kerjanya.

PERMEN LHK/p-19-menlhk-ii-2015 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Keh

PERMEN LHK/p-21-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1025), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN LHK/p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Pasal 7

(1) Kementerian berwenang mengelola pengaduan dalam hal: a. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh Menteri; b. izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam ha

PERMEN LHK/p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan/atau kehutanan yang telah diregistrasi, ditelaah, diverifikasi, dan perumusan Laporan Hasil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidu

PERMEN LHK/p-22-menlhk-setjen-set-1-3-2017 Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tid

PERMEN LHK/p-23-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 39

(1) Pembiayaan pelaksanaan bakti rimbawan bersumber pada: a. APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. APBD; dan/atau c. dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Instansi Pengguna/Unit Pengguna tenaga bakti rimbawan wajib menyediakan anggaran untuk honorarium

PERMEN LHK/p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 8

(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat TPLHK adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG di bidang Lin

PERMEN LHK/p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Pasal 43

(1) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran dilaksanakan berdasarkan perintah kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Setiap kegiatan pemusnahan atau pelepasliaran barang bukti harus dibuatkan berita acar

PERMEN LHK/p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, ata

PERMEN LHK/p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Pasal 7

(1) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Ketentuan mengenai tata cara registrasi sebagaimana

PERMEN LHK/p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan <

PERMEN LHK/p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka INDONESIA National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidu

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-2015 Pasal 6

(1) Inspektur Jenderal bertugas: a. melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; b. melakukan penilaian mandiri atas penyelen

PERMEN LHK/p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat SDM adalah individu baik aparatur, non aparatur dan masyarakat yang bekerja dan berperan secara aktif pada bidang lingkungan

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diselenggarakan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional. (2) Magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diselengggarakan

PERMEN LHK/p-5-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang