Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 109/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingk

PERPRES 110/2013 Pasal 2

**(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab** kepada Presiden. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 3 --- 3 2013, No.254 **(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:** - BPJS Kesehatan; dan - BPJS Ketenagakerjaa

PERPRES 110/2013 Pasal 14

Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada PT ASKES (

PERPRES 133/2024 Pasal 2

(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagake{aan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kineda setiap bulan. **(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di** Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dima

PERPRES 133/2024 Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201

PERPRES 133/2024 Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun

PERPRES 139/2024 Pasal 12

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 memimpin dan - penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang

**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Ketenagakerjaan. **(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diberikan dengan memperhi

PERPRES 164/2024 Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; - Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan

PERPRES 164/2024 Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dinyatakan masih tetap berl

PERPRES 165/2014 Pasal 13

**(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan: - Kementerian Keuangan; - Kementerian Ketenagakerjaan;

PERPRES 165/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang <

PERPRES 17/2010 Pasal 1

Mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labou

PERPRES 18/2015 Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. www.peraturan.go.id --- --- Page 4 --- 2015, No.19

PERPRES 18/2015 Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. www.peraturan.go.id --- ---

PERPRES 18/2015 Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peratur

PERPRES 195/2024 Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencap

PERPRES 1/2005 Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan

Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA kepada unit kerja pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi kerja TKA.

PERPRES 20/2018 Pasal 34

**(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan** penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja TKA yang