Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 143-pmk-04-2011/2011 Pasal 21

(1) Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Ke

PERMEN 144-pmk-011-2012/2012 Pasal 15

Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMEN 146-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu

PERMEN 149-pmk-04-2015/2015 Pasal 13

(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), da

PERMEN 15-per-m-kukm-ix-2015/2015 Pasal 21

(1) Koperasi wajib memiliki sistem informasi pelayanan anggota sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan. (2) Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan, tabungan masing- masing penyimpan serta pinjaman yang disalurkannya, kecuali dalam hal yang diperlukan

PERMEN 15-pmk-03-2012/2012 Pasal 8

(1) Dalam hal Subyek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP, atau mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan p

PERMEN 151-pmk-011-2013/2013 Pasal 5

(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan T

PERMEN 151-pmk-011-2013/2013 Pasal 10

(1) Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pe

PERMEN 151-pmk-03-2021/2021 Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Bea

PERMEN 153-pmk-03-2009/2009 Pasal 8

Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah m

PERMEN 155-pmk-04-2019/2019 Pasal 25

(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. (2) Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimak

PERMEN 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 39

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang

PERMEN 158-pmk-01-2012/2012 Pasal 46

(1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/atau permohonan uji materiil sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Permohonan izin tertulis dari Menteri sebag

PERMEN 15/2022 Pasal 17

(1) Harga Gas Bumi Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum termasuk pajak pertambahan nilai. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang mengenakan pajak pertambahan nilai atas setiap penjualan

PERMEN 16-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya

PERMEN 163-pmk-03-2012/2012 Pasal 7

(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaiman

PERMEN 163-pmk-05-2013/2013 Pasal 8

(1) Klaim pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM. (2) Dalam hal besarnya klaim pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran pajakmelalui potongan SPM,peny

PERMEN 163-pmk-06-2020/2020 Pasal 2

Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN, selain piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

PERMEN 167-pmk-01-2016/2016 Pasal 2

PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.