Pencarian
(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengawasan dan monitoring pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dan luar negeri. (2) KPU melakukan monitoring terhadap perkembangan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu ke KPU/KIP Kabupaten/
Ketentuan dalam Peraturan ini juga berlaku bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan tersendiri.
(1) KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari secara berkala melalui laman KPU.
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional wajib menyampaikan LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye dimulai. (3) Ketentuan mengenai penyampaian LADK Pem
(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam sidang Pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penetapan hasil rekapi
(1) Formulir yang digunakan oleh Pasangan Calon dalam Pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. Model B-PPWP merupakan Surat Pencalonan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Model B.1-PPWP merupakan Surat Pernyataan Partai Politik/Gabungan Partai Polit
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan
(1) Jenis formulir untuk pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Bagan TPS, bagan tata cara pemberian suara di TPS, dan bagan tata cara Penghitungan Suara di TPS, s
(1) Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perol
www.djpp.kemenkumham.go.id Dalam hal Peserta Pemilu mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
(1) Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan erolehan suara dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi dan suara tidak sah serta pen
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Penetapan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD, Penetapan Calo
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politi
(1) Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan; dan b. penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melakukan tindakan, la
Prinsip-prinsip dalam pemberitahuan dan penerbitan STTP Kampanye Pemilu: a. dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab; b. dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan c. disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi: a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye; b. menggunakan
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu. (2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kaj
(1) Bawaslu mengawasi proses penetapan ambang batas perolehan suara sah untuk Pemilu anggota DPR dengan memperhatikan partai politik www.djpp.kemenkumham.go.id yang diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR hanya partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3
…golongan IV/e. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimak
