Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 136/pmk Pasal 29

Jangka waktu tertentu sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26 clitetapkan clengan memperhitungkan masa manfaat peralatan clan mesin. Bagian Keenam KSM

KEMENKEU 136/pmk Pasal 31

KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - Dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU. - Jangka waktu KSM paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. - Jangka waktu KSM sebagaimana dimaksud pada huruf b a

KEMENKEU 136/pmk Pasal 32

BLU mendapatkan imbalan dari pelaksanaan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sesuai dengan perJanJian. Bagian Ketujuh Pemilihan Mitra

KEMENKEU 136/pmk Pasal 33

Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 34

Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang terhadap calon Mitra pada: - KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; rJ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14- - KSO Tanah dan Bangunan dalam bent

KEMENKEU 136/pmk Pasal 36

**(1) Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme perizinan** terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a. **(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** oleh pemimpin BLU. Bagian Kedelapan

KEMENKEU 136/pmk Pasal 39

BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU. Pasal40 Pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pendapatan BLU ya

KEMENKEU 136/pmk Pasal 41

Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicatat sebagai PNBP BLU.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 42

Peralatan dan mesin milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 tidak dicatat sebagai Aset BLU.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 43

Tanah milik BLU yang akan didirikan bangunan di atasnya oleh Mitra pada KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf b dan huruf c, pada saat penyerahan direklasifikasi menjadi Aset Lainnya BLU berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga pada neraca BLU.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 2

Tarif lay an an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Peserta Diklat; - Tarif Layanan Pendukung Akademik; - Tarif Diklat Pembentukan; - Tarif Diklat Penjenjangan; dan - Tarif Diklat Teknis.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Bangunan, dan Sarana Olahraga; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; - Tarif Laboratorium; - Tarif

KEMENKEU 136/pmk Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4- Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 7

Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Bangunan, dan Sarana Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c memperhatikan harga pasar setempat.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 8

Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 9

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur j tenaga ahli.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 10

Tarif Klinik dan Unit Gawat Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 11

Tarif Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah marg1n paling sedikit 5°/o (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 14

**(1) Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan** sarnpai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif Diklat Pernbentukan dan Tarif Diklat Penjenjangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 huruf c dan huruf d. **(2) Taruna tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat