Pencarian
KSO Aset Selain Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
KSO Aset Selain Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: - BLU mendapatkan imbalan berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/ atau manfaat ekonomi lainnya. - Setelah jangka waktu KSO berakhir, Mitra dapat
BLU menclapatkan imbal hasil clari pelaksanaan KSO terhaclap aset pihak lain sebagaimana climaksucl clalam Pasal 25.
Jangka waktu tertentu sebagaimana climaksucl clalam Pasal 26 clitetapkan clengan memperhitungkan masa manfaat peralatan clan mesin. Bagian Keenam KSM
KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - Dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU. - Jangka waktu KSM paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian. - Jangka waktu KSM sebagaimana dimaksud pada huruf b a
BLU mendapatkan imbalan dari pelaksanaan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sesuai dengan perJanJian. Bagian Ketujuh Pemilihan Mitra
Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a.
Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang terhadap calon Mitra pada: - KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b; rJ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14- - KSO Tanah dan Bangunan dalam bent
**(1) Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme perizinan** terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a. **(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** oleh pemimpin BLU. Bagian Kedelapan
BLU melakukan pencatatan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU. Pasal40 Pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan pendapatan BLU ya
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicatat sebagai PNBP BLU.
Peralatan dan mesin milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25 tidak dicatat sebagai Aset BLU.
Tanah milik BLU yang akan didirikan bangunan di atasnya oleh Mitra pada KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf b dan huruf c, pada saat penyerahan direklasifikasi menjadi Aset Lainnya BLU berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga pada neraca BLU.
Tarif lay an an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Peserta Diklat; - Tarif Layanan Pendukung Akademik; - Tarif Diklat Pembentukan; - Tarif Diklat Penjenjangan; dan - Tarif Diklat Teknis.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Bangunan, dan Sarana Olahraga; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; - Tarif Laboratorium; - Tarif
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4- Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Bangunan, dan Sarana Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c memperhatikan harga pasar setempat.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur j tenaga ahli.
