Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut DAK Bidang LH, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk memb
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; c. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka a
Kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran V
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (2) Kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH Kabupaten/Kota.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) PIAPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat da
(1) Dalam penyelenggaraan perizinan satu pintu, perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Peraturan perundang-undangan bidang
(1) Dalam penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk Pejabat dengan status penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditempatkan di Badan Koordina
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 473), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan (Dekonsentrasi) : a. Bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. b. Bidang kehutanan dilaksanakan oleh Direktur
(1) Hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dijadikan dasar penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 masuk ke dalam kategori skala kecil sebagaimana dimak
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upay
(1) Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.55/MENLHK /SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
(1) Penetapan Pendamping yang berasal dari Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM dilakukan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan Pendamping yang berasal dari PKS dilakukan oleh pim
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama secara terbuka di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Peraturan ini bertujuan untuk terselenggaranya seleksi
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara ber
