Pencarian
Anggota Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Provinsi; b. melakukan pengkaji
Pembina Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Kabupaten/Kota; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian kabupaten/kota yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. mem
Anggota Tim PTK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Kabupaten/Kota; b. melaku
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sektoral/
Anggota Tim PTK Sektoral/Sub Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Sek
(1) PKB dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. (2) Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan beb
(1) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di b
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j
(1) Materi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri dari: a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan: 1. peraturan keimigrasian; 2. peraturan ketenagakerjaan; dan 3. peraturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum di negara tujuan. b. materi perjanjian kerja: 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j
(1) Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), adalah berupa data dan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, antara lain: a. pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus mampu: a. memberikan petunjuk kepada pengguna sistem informasi ketenagakerjaan; b. mengembangkan program aplikasi pengelolaan sistem informasi ketenagakerjaan; c. mengoperasikan sistem informasi
Asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. asuransi purna jabatan, termasuk program jaminan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diberikan selama menjabat; b. premi yang ditanggung
Pemegang sertifikat penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki kewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kesehatan, dan ketenagakerjaan; b. memenuhi sistem penyelenggaran pemeriksaan kesehatan Pelaut sesua
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; - kemudahan, peli
**(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan** pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. **(2) Kewajiban menyampaik
