Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi; b. pengelolaan manajemen risiko finansial; c. pengelolaan perpajakan; dan d. pengelo
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dugaan perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan
Pemeriksa Bukti Permulaan melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga secara tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksa Bukti Permulaan melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga secara tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup juga dilakukan Pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemer
(1) Apabila pada saat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksa Bukti Permulaan menemukan indikasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersangkut dalam tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, pemeriksa Bukti Permulaan melaporkan kepada kepala unit pelaks
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan: a. penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara l
(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal : a. W
(1) Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PKP
(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilai
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
(1) Seksi Perjanjian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan pe
(1) Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perp
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen dan penyidikan perpaja
