Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/11 Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Laporan tertulis dari ma

PERATURAN KPU/11 Pasal 31

(1) KPU menyampaikan dokumen hasil Penelitian Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dilakukan Verifikasi Faktual, kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Penyampaian dokumen hasil Penelitian Administrasi sebagai

PERATURAN KPU/11 Pasal 32

(1) KPU melakukan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat pusat; b. pemenuhan keterwakilan perempuan

PERATURAN KPU/11 Pasal 33

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Faktual setelah menerima dokumen hasil Penelitian Administrasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a. (2) Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan

PERATURAN KPU/11 Pasal 47

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka paling lama 4 (empat) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi Faktual dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

PERATURAN KPU/11 Pasal 64

Pengundian nomor urut Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilu dilakukan oleh KPU setelah pengundian nomor urut Partai Politik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

PERATURAN KPU/11 Pasal 23

(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak DPS diumumkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/11 Pasal 46

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua ke dalam formulir Model A.6.1-KPU. (2) Rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno te

PERATURAN KPU/11 Pasal 47

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model formulir Model A.6.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud d

PERATURAN KPU/11 Pasal 51

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dengan menggunakan formulir Model A.B.DPSPut2.1- KPU. (2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil

PERATURAN KPU/11 Pasal 54

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat daerah provinsi setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.1-KPU dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana d

PERATURAN KPU/11 Pasal 56

(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) huruf e dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor kelurah

PERATURAN KPU/11 Pasal 64

KPU MENETAPKAN pedoman teknis mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dengan Keputusan KPU dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/11 Pasal 137

(1) KPU melakukan penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Pengurus Partai Politik peserta

(1) Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN KPU/11 Pasal 22

Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka

PERATURAN KPU/12 Pasal 3

Warga Negara Republik INDONESIA yang pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih dan/atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

PERATURAN KPU/12 Pasal 7

(1) Data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan pemerintah daerah. (2) Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkap

PERATURAN KPU/12 Pasal 36

Dalam pelaksanaan tahap pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk jenis formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH N

PERATURAN KPU/12 Pasal 12

(1) KPU dalam melaksanakan pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran; b. mencatat dalam register pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu Anggota DPR,