Pencarian
Untuk melaksanakan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat membentuk kelompok kerja dan penyuluhan dengan susunan personil terdiri dari KPU, KPU provinsi,
(1) Penetapan Rekapitulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR secara nasional (Model E-1 DPR), perolehan Suara Sah Partai Politik dan calon Anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan (Lampiran I Model E-1 DPR) serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD (M
(1) KPU Provinsi MENETAPKAN perolehan kursi masing-masing Partai Politik Pemilu anggota DPRD Provinsi. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Per
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan kursi masing- masing Partai Politik Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Has
Jenis Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Penetapan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPD, Penetapan Calo
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih berdasarkan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan mempertimbangkan DP4, menggunakan formulir Model A-KWK setelah menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(1) KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. (2) KPPS berkedudukan di TPS.
Pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(1) Sekretariat PPK dibentuk untuk membantu PPK menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. (2) Sekretariat PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
(1) Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (2) Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan.
Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. penelitian administrasi dan fak
(1) Masukan dan tanggapan terhadap DPS dari masyarakat dan peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus telah diterima PPS paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPS diumumkan. (2) PPS menyediakan formulir Model A.1.A-KPU bagi masyarakat dan Peserta Pemilu
Apabila terjadi mutasi dari Hakim Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, maka Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan sesuai tingkatan masing-masing kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan sebagai Hakim khusus dimaksud.
Penelitian / pengecekan lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf h, meliputi: (1) Penelitian / pengecekan lokasi kampanye, antara lain : a. Bentuk lokasi; b. Kapasitas; c. Kondisi tempat; d. Kondisi lingkungan; dan e. Lo
Prinsip-prinsip dalam pemberitahuan dan penerbitan STTP Kampanye Pemilu: a. dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab; b. dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan c. disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi: a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye; b. menggunakan
(1) Dalam hal hasil penjaringan tidak memenuhi jumlah calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (5), Perwakilan Republik INDONESIA melakukan proses penjaringan ulang. (2) Dalam hal hasil penjaringan ulang juga tidak memenuhi jumlah calon Pengawas
(1) Bawaslu melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan syarat calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Dalam hal nama calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat, Bawaslu mengembalikan dan meminta nama calon pengganti kepada
(1) Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye yang melakukan pelangaran administrasi Pemilu dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelangggaran Administrasi Pemilu. (2) Pasangan Calon atau Pelaksana Kampanye
