Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 136/pmk Pasal 4

**(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada** Direktur J enderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagai

KEMENKEU 136/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga** Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunak

KEMENKEU 136/pmk Pasal 5

**(1) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hams menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang hams dibayar. **(2) Bentuk dart jaminan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang m

KEMENKEU 136/pmk Pasal 7

**(1) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hams menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan. **(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - jaminan tunai;

KEMENKEU 136/pmk Pasal 11

**(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60** (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan. **(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat** **(1), diajukan dalamjangka waktu paling lama

KEMENKEU 136/pmk Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/ atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - melalui Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketent

KEMENKEU 136/pmk Pasal 17

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hart· terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aya

KEMENKEU 136/pmk Pasal 20

**(1) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (4) disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. **(2) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) disampaikan secara real time

KEMENKEU 136/pmk Pasal 4

Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. ASAS UMUM

KEMENKEU 136/pmk Pasal 6

Pelaksanaan pengelolaan as et se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 7

**(1) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan prinsip-prinsip: - tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; - biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN;

KEMENKEU 136/pmk Pasal 8

KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertujuan untuk: - meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6- - mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan - meningkatkan pendapat

KEMENKEU 136/pmk Pasal 9

KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berupa: - KSO terhadap Aset BLU; - KSO terhadap aset pihak lain; dan - KSM pada BLU dan/ atau pihak lain.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 16

KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 h uruf a dilakukan dalam ben tuk: - Mitra mendayagunakan tanah dan/ atau gedung dan bangunan milik BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian; -

KEMENKEU 136/pmk Pasal 17

KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - Dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU. - Jangka waktu KSO dapat dilakukan berdasarkan periodesitas pendayagunaan per tahun, per bulan, per ha

KEMENKEU 136/pmk Pasal 18

**(1) Dalam pelaksanaan KSO sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 17, selain mendapatkan kompensasi tetap, pem1mpm BLU dapat mengenakan imbal hasil kepada Mitra. **(2) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan dengan memperhitungkan: - o

KEMENKEU 136/pmk Pasal 19

KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 20

**(1) BLU mendapatkan imbalan dari hasil KSO Tanah dan** Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa kompensasi tetap dan/ atau imbal hasil. **(2) Besaran kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan paling sedikit mempert

KEMENKEU 136/pmk Pasal 21

**(1) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat bangunan. **(2) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) tahun se

KEMENKEU 136/pmk Pasal 22

**(1) Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 21 berakhir, Mitra dapat melanjutkan kerja sama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 1 6 huruf a. **(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksu