Pencarian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Nega
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan t
Tata cara pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
(1) Berita acara pengawasan memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. temuan hasil pengawasan. (2) Dalam hal ditemukan pelanggaran, berita acara pengawasan juga memuat: a. bentuk pelanggaran; b. pen
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara
Kode etik dalam pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dijadikan acuan bagi organisasi profesi jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah; b. Keputusan Menteri Ne
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 648), di
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyuluhan Lingkungan Hidup adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; b. penentuan dan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan c. pembinaan dan evaluasi Formasi Jabatan Fungsional
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 203), dicabut dan dinyata
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 20
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwena
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republi
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Peta Proses Bisnis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA T
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 376), dicabut dan dinyatakan tid
pasal.id (1) Permohonan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 dapat menggunakan dokumen dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang digunakan sebagai syarat pengajuan Persetujuan Lingkungan. (2) Dana jaminan pemulihan lingkungan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Tahun 2016 No
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restora
