Pencarian
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengamati dan mengidentifikasi: a. kelengkapan data dan informasi ketenagakerjaan berdasarkan klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan; dan b. penggunaan
(1) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2) Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemantauan,
(1) Pengusaha menyampaikan laporan pelaksanaan waktu kerja dan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 3 (tiga) bulan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j
Uraian tugas dan fungsi Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 adalah: a. memahami peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan baik yang berlaku di INDONESIA maupun di negara penempatan TKI. b. melakukan pengumpulan, pengolahan da
(1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan fasilitas dan biaya penugasan Atase Tenaga Kerja dan Staf Teknis Tenaga Kerja sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyelenggarakan pertemuan teknis ketenagakerjaan sebagai forum
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungj
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi materi: 1) peraturan keimigrasian; 2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan. b. materi Per
(1) Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem informasi serta pengembangan kapasitas lingkup nasional dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang ketenagake
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan tentang:
a. bentuk, isi dan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan;
b. penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
c. pembinaan, pengembangan dan pemantauan Jaringan Informasi Pengawasan
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta melakukan verifikasi. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jende
(1) Untuk pelaksanaan tata kelola jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a: a. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup nasional, yang dilaksanakan oleh unit kerja penga
(1) Sumber daya manusia jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari penyelenggara dan pengelola. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi di bidang penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instasi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung ja
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
PTK Makro bertujuan untuk: a. menyediakan tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa; b. mempermudah pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang meliputi, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendayagunaan tenaga kerja, peningkatan kualitas t
RTK Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. kondisi ketenagakerjaan; c. perkiraan dan perencanaan persediaan tenaga kerja; d. perkiraan dan perencanaan kebutuhan akan tenaga kerja; e. perkiraan dan perencanaan keseimbangan
Pembina Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Nasional; b. menyampaikan target pembangunan ketenagakerjaan secara periodik; c. memberikan arahan agar RTK Nasional dilaksanakan.
Anggota Tim PTK Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, bertugas: a. melakukan pengkajian dan penganalisaan atas target pembangunan perekonomian dan ketenagakerjaan yang diarahkan oleh Pembina dan Ketua untuk dipergunakan dalam penentuan RTK Nasional; b. melakukan pengkaji
Pembina Tim PTK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, bertugas: a. memberikan arahan penyusunan dan pelaksanaan PTK Provinsi; b. menyampaikan target pembangunan perekonomian provinsi yang akan dicapai dikaitkan dengan pembangunan ketenagakerjaan; c. memberikan arahan aga
