Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 729

( 1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi,

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 733

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 737

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen- perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/ atau

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 738

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirekto

PERMEN 118/2024 Pasal 5

(1) Terhadap permohonan pembetulan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan d

PERMEN 118/2024 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pa

PERMEN 118/2024 Pasal 10

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam: 1

PERMEN 118/2024 Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bula

PERMEN 118/2024 Pasal 20

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagai

PERMEN 118/2024 Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan kare

PERMEN 119-pmk-02-2019/2019 Pasal 5

(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, dan/atau Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK

PERMEN 119-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana

PERMEN 120-pmk-03-2019/2019 Pasal 6

PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PERMEN 120-pmk-05-2009/2009 Pasal 5

(1) Transfer ke daerah untuk dana bagi hasil dibayarkan berdasarkan data realisasi pendapatan pajak, cukai dan PNBP sumber daya alam. (2) Data realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pendapatan perpajakan yang ditanggung pemerintah.

PERMEN 122-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana

PERMEN 123-pmk-08-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana

PERMEN 124-pmk-011-2013/2013 Pasal 3

(1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata C

PERMEN 126/2023 Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tetap berlaku sepanjang: 1. dokumen pemberitahuan

PERMEN 127-pmk-010-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana

PERMEN 129-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu