Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/7 Pasal 106

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 109

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 130

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Waki

PERATURAN KPU/7 Pasal 132

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 135

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 146

(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari. (2) Masukan dan tanggapan se

PERATURAN KPU/7 Pasal 148

(1) Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) Hari. (2) Masukan dan tanggapan

PERATURAN KPU/7 Pasal 150

(1) PPS menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan digital. (2) Penyusunan Daftar Pe

PERATURAN KPU/7 Pasal 152

(1) PPLN menyusun Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN dalam bentuk salinan digital. (2) Penyus

PERATURAN KPU/7 Pasal 153

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRES

PERATURAN KPU/7 Pasal 154

(1) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap PPS Perubahan Pemilih. (2) Rekapitulasi Daftar

(1) PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rek

PERATURAN KPU/7 Pasal 158

(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di negara yang bersangkutan. (2) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERATURAN KPU/7 Pasal 159

(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) menggunakan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN. (2) Rekapitulasi Daftar Pemilih has

PERATURAN KPU/7 Pasal 160

(1) PPLN menyampaikan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN, formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN, dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi kepada: a. KP

PERATURAN KPU/7 Pasal 165

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PERATURAN KPU/7 Pasal 167

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 170

(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

PERATURAN KPU/7 Pasal 174

(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5), DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu ti

PERATURAN KPU/8 Pasal 32

Untuk keperluan verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berkenaan dengan keakuratan hasil verifikasi, KPU dalam pelaksanaan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu An