Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 135/pmk Pasal 42

**(1) Hibah Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 huruf 1 dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk: - kepentingan sosial; - budaya; - keagamaan; - kemanusiaan; - pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau - penyelen

KEMENKEU 135/pmk Pasal 58

Petunjuk pelaksanaan tugas yang cliperlukan clalam pengelolaan Aset berclasarkan Peraturan Menteri ini clitetapkan oleh Menteri. Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 1

KEMENKEU 135/pmk Pasal 7

**(1) Dalam rangka pengelolaan risiko fiskal,** pemberian Jaminan Pinjaman dapat dilakukan oleh BUPI berdasarkan penugasan dari Menteri. **(2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh** BUPI, Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah se bagaiman

KEMENKEU 135/pmk Pasal 13

( 1) Pemerin tah melalui Menteri menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan Jaminan Pemerintah. **(2) Tata cara penganggaran dan pelaksanaan** Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan m

KEMENKEU 136/pmk Pasal 6

Berdasarkan pemberitahuan alokasi dana Bantu an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi dana Bantuan kepada KPA BUN dan meminta KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran da

KEMENKEU 136/pmk Pasal 7

**(1) Untuk pengaJuan usulan penggunaan anggaran dana** Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung s

KEMENKEU 136/pmk Pasal 8

( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran dana Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana Bantuan pada BA 999.08. **(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana d

KEMENKEU 136/pmk Pasal 9

**(1) PT PLN (Persero) memperhitungkan Bantuan sebagai** pengurang Tagihan Listrik bagi pelanggan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mulai bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020. **(2) Dalam hal Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** belum diperhitu

KEMENKEU 136/pmk Pasal 10

**(1) Terhadap pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9, Direksi PT PLN (Persero) mengajukan tagihan pembayaran Bantuan kepada KPA BUN setiap bulan. **(2) Tagihan pembayaran Bantuan untuk 1 (satu) bulan** dapat disampaikan pada hari kerja pertama bulan b

KEMENKEU 136/pmk Pasal 11

**(1) Berdasarkan tagihan pembayaran Bantuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), PPK yang ditunjuk KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) bersama dengan PT PLN (Persero). **(2) Dalam rangk

KEMENKEU 136/pmk Pasal 12

**(1) Berdasarkan tagihan pembayaran Bantuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan dana Bantuan dalam DIPA BUN. **(2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK** menerbitkan SPP-LS dan menyusun S

KEMENKEU 136/pmk Pasal 15

Pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersifat sementara.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 17

**(1) Pembayaran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 dan Asersi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Laporan hasil pemeriksa

KEMENKEU 136/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Bantuan** antara yang telah dibayar kepada Pr PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17, selisih kurang pembayaran Bantuan tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dian

KEMENKEU 136/pmk Pasal 21

KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Pasal

KEMENKEU 136/pmk Pasal 4

**(1) Pencipta, Inventor, dan/ atau Pemulia sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/ atau Pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/ pencatatan Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat Hak Cipta,

KEMENKEU 136/pmk Pasal 7

**(1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royal ti Hak Cipta, Paten, dan/ atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/ atau Hak PVT atau persentase www.jdih.kemenkeu.

KEMENKEU 136/pmk Pasal 8

Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut: - untuk lapisan nilai sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga

KEMENKEU 136/pmk Pasal 9

**(1) Untuk Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia** perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. **(2) Dalam hal Pencipta, Inventor, dan/ atau Pemulia lebih** dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian lmbalan sebagaim

KEMENKEU 136/pmk Pasal 14

Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten